"Kepulauan Indonesia butuh payung hukum"
Sultan B Najamudin mengakui draf RUU Daerah Kepulauan selesai, namun masih memerlukan Surat Presiden (Surpres) untuk segera terbit. Menurut dia, Indonesia tidak bisa berpikir hanya tentang daratan saja, karena kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia.
"Indonesia harus berorientasi pada keadilan fiskal yang memasuki segala sudut kepulauannya," kata Sultan B Najamudin. "Kami tidak boleh menunda tangan dalam mewujudkan lex specialis ini yang merupakan payung hukum bagi daerah kepulauan."
Sultan juga menjelaskan, selama ini daerah kepulauan menggunakan regulasi umum seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, padahal kebutuhan dan karakter geografisnya memerlukan perlakuan khusus. "Tapi, RUU ini bukan hanya untuk kita saja, tetapi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ini adalah affirmasi nasional."
Ketua DPD RI tersebut berharap Surpres akan segera terbit dalam waktu dekat. "Dengan payung hukum ini, kami dapat menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi daerah kepulauan," katanya.
RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk mengembalikan paradigma pembangunan nasional yang lebih berorientasi pada kebutuhan daerah kepulauan. Menurut Sultan, lex specialis ini akan memasuki segala sudut kepulauannya dan memberikan keadilan fiskal bagi masyarakat di sana.
Sultan B Najamudin mengakui draf RUU Daerah Kepulauan selesai, namun masih memerlukan Surat Presiden (Surpres) untuk segera terbit. Menurut dia, Indonesia tidak bisa berpikir hanya tentang daratan saja, karena kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia.
"Indonesia harus berorientasi pada keadilan fiskal yang memasuki segala sudut kepulauannya," kata Sultan B Najamudin. "Kami tidak boleh menunda tangan dalam mewujudkan lex specialis ini yang merupakan payung hukum bagi daerah kepulauan."
Sultan juga menjelaskan, selama ini daerah kepulauan menggunakan regulasi umum seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, padahal kebutuhan dan karakter geografisnya memerlukan perlakuan khusus. "Tapi, RUU ini bukan hanya untuk kita saja, tetapi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ini adalah affirmasi nasional."
Ketua DPD RI tersebut berharap Surpres akan segera terbit dalam waktu dekat. "Dengan payung hukum ini, kami dapat menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi daerah kepulauan," katanya.
RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk mengembalikan paradigma pembangunan nasional yang lebih berorientasi pada kebutuhan daerah kepulauan. Menurut Sultan, lex specialis ini akan memasuki segala sudut kepulauannya dan memberikan keadilan fiskal bagi masyarakat di sana.