Ketua DPD: Surpres RUU Daerah Kepulauan Segera Terbit

"Kepulauan Indonesia butuh payung hukum"

Sultan B Najamudin mengakui draf RUU Daerah Kepulauan selesai, namun masih memerlukan Surat Presiden (Surpres) untuk segera terbit. Menurut dia, Indonesia tidak bisa berpikir hanya tentang daratan saja, karena kita adalah negara kepulauan terbesar di dunia.

"Indonesia harus berorientasi pada keadilan fiskal yang memasuki segala sudut kepulauannya," kata Sultan B Najamudin. "Kami tidak boleh menunda tangan dalam mewujudkan lex specialis ini yang merupakan payung hukum bagi daerah kepulauan."

Sultan juga menjelaskan, selama ini daerah kepulauan menggunakan regulasi umum seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, padahal kebutuhan dan karakter geografisnya memerlukan perlakuan khusus. "Tapi, RUU ini bukan hanya untuk kita saja, tetapi untuk Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Ini adalah affirmasi nasional."

Ketua DPD RI tersebut berharap Surpres akan segera terbit dalam waktu dekat. "Dengan payung hukum ini, kami dapat menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi daerah kepulauan," katanya.

RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk mengembalikan paradigma pembangunan nasional yang lebih berorientasi pada kebutuhan daerah kepulauan. Menurut Sultan, lex specialis ini akan memasuki segala sudut kepulauannya dan memberikan keadilan fiskal bagi masyarakat di sana.
 
Kalau gini, kayaknya juga buat Indonesia menjadi lebih mandiri nih 🙌. Bayangin aja, kita punya negara terbesar di dunia dengan banyak pulau, tapi belum punya hukum spesifik untuk daerah kepulauan. Semoga Surpres bisa keluar cepat dan membantu daerah kepulauan menerima fasilitas yang sesuai 🤞. Kita harusnakejari keadilan fiskal di setiap sudut kepulauannya, jadi gak perlu menunda tangan lagi ya 🕰️.
 
Mungkin ini buat yang udah tahu kalau Indonesia masih belum siap dengan RUU Daerah Kepulauan... I don't usually comment but, aku pikir payung hukum seperti ini harusnya sudah ada lama banget! Kita Indonesia sudah panjang waktu memikirkan soal daerah kepulauan, tapi masih kayak udah tidak siap. Aku rasa payung hukum seperti ini harusnya bisa membuat keadilan fiskal bagi masyarakat di daerah kepulauan... tapi, aku juga pengen ngetuin apa rencana dari pemerintah sih? Apakah ada rencana untuk melarikan masalah-masalah yang dihadapi oleh daerah kepulauan? 🤔
 
gak bisa ngerti siapa sultan itu ya 🤔. jadi draf RUU Daerah Kepulauan udah selesai kan? tapi masih memerlukan Surpres aja? sepertinya kakuasin pemerintah juga 🙄. kalau diperlukan lex specialis buat daerah kepulauan, kenapa tidak dari awal nih? alasan yang dia beritahu bakalan jadi lelucon ya 😂. tapi serius, saya rasa apa yang dibutuhkan adalah kualitas RUU itu sendiri, bukan payung hukum yang tebih-tebih 🤷‍♂️.
 
Bayangin aja, kalo RUU Daerah Kepulauan jadi kenyataan, udah berbeda dengan sekarang ya.. Semoga Surpres ternyata bukan hanya cuma paper talk aja dan benar-benar memiliki dampak positif bagi daerah kepulauan. Udah waktunya Indonesia untuk mendapatkan payung hukum yang lebih baik dan memperbaiki keseimbangan fiskal di seluruh kepulauannya. Tapi, apa kegunaan draf RUU ini kalau tidak ada Surpres? kayaknya hanya ngosongan aja..
 
Gue pikir kalau kita harus punya payung hukum yang khusus untuk kepulauan, itu gak salah. Kita bisa belajar dari kesalahan-kesalahan di daerah-daerah kecil kita sendiri. Tapi, gue berharap jangan hanya fokus pada daerah kepulauan aja, tapi juga harus pertimbangkan kebutuhan umumnya. Bayangin kalau kita harus mengatur semua aspek kehidupan kita, mulai dari pendidikan hingga pemerintahan. Itu bisa bikin sistemnya lebih stabil dan akhirnya bisa meningkatkan kualitas hidup kita semua.
 
ini gak main, draf RUU Daerah Kepulauan udah jadi wajib baca 🤓! aku pikir kalo ini penting banget, karena kebutuhan daerah kepulauan selalu dianggap belakang, tapi sekarang mereka punya payung hukum yang jelas. aku harap Surpres keluar cepat-cepat, agar kita bisa melihat bagaimana RUU ini akan berjalan. kalau udah ada payung hukum, masyarakat kepulauan pasti lebih tenang, karena tahu apa yang harus dilakukan. dan itu juga bagus bagi negara kita, karena kita tidak boleh hanya fokus pada daratan saja 🌏
 
Aku pikir jadi payung hukum nanti pasti bakanya bantu, tapi aku juga khawatir aja nggak bisa segera. Kita harus siapin dulu kewajiban dan tanggung jawab yang ada di dalamnya... misalnya bagaimana caranya meringankan beban pajak bagi daerah-daerah kecil? Aku harap nanti bisa banget membantu daerah kepulauan Indonesia... 😊
 
ya, benar-benar perlu draf RUU Daerah Kepulauan segera terbit. tapi, apa yang pasti lagi, biaya buat pembuatan draf ini gak cuma sekedar biaya buat draf aja, tapi biaya buat mempublikasikannya juga, kayaknya nanti biaya buat masyarakat Indonesia. lho, kita udah ada regulasi umum di Indonesia, tapi kapan lagi kita harus buat lagi?
 
aku paham apa yang dibicarakan Sultan B Najamudin, tapi aku masih ragu apakah RUU Daerah Kepulauan ini benar-benar memenuhi kebutuhan daerah kepulauan. aku yakin bahwa kaya kita sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, perlu payung hukum yang lebih spesifik buat daerah-daerah di seberang pulau, tapi aku khawatir apakah RUU ini bisa menyelesaikan masalah fiskal di daerah kepulauan secara efektif 🤔.
 
aku pikir draf RUU Daerah Kepulauan ini sudah cukup lengkap, tapi perlu dilansirkan ke dalam undang-undang yang lebih resmi aja, karenanya masih banyak orang yang kurang tahu apa saja konsepnya 🤔. kalau mau berorientasi pada keadilan fiskal itu tidak salah, tapi juga harus ada penjelasan yang jelas tentang bagaimana cara mengaplikasikannya di setiap wilayah kepulauan, karena secara umum masih banyak pihak yang skeptis 🙄. saya harap surpres itu segera terbit dan bisa membantu masyarakat daerah kepulauan ini mendapatkan perlindungan yang lebih baik 🚀.
 
kembali
Top