Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pilkada 2024 di Pangkep Ditudik, Wartawan KPU Bicara
Dua komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Pangkep ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketua KPU Ichlas, Muarrif dan Agus Salim sebagai Sekretaris KPU menjadi pengguna anggaran yang menyerahkan uang tunai senilai Rp206 juta untuk membayar fee kepada rekanan yang ditunjuk langsung.
Dalam kasus ini ada persekongkolan antara tiga peserta penyedia, dengan ketiga orang tersebut meminta fee sebesar 10 persen dari rekanan yang mereka tunjuk langsung tanpa mengikuti proses e-procurement sesuai aturan. Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp554 juta.
Kejaksaan berhasil menyita uang tunai tersebut sebagai barang bukti hasil kejahatan. Selama 20 hari, ketiganya akan diitahan di Rutan Pangkep demi proses penyidikan. Penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan tujuh saksi kunci.
Para tersangka jadi korban pelanggaran Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi di Pasal 2 & 18.
Dua komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Pangkep ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketua KPU Ichlas, Muarrif dan Agus Salim sebagai Sekretaris KPU menjadi pengguna anggaran yang menyerahkan uang tunai senilai Rp206 juta untuk membayar fee kepada rekanan yang ditunjuk langsung.
Dalam kasus ini ada persekongkolan antara tiga peserta penyedia, dengan ketiga orang tersebut meminta fee sebesar 10 persen dari rekanan yang mereka tunjuk langsung tanpa mengikuti proses e-procurement sesuai aturan. Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp554 juta.
Kejaksaan berhasil menyita uang tunai tersebut sebagai barang bukti hasil kejahatan. Selama 20 hari, ketiganya akan diitahan di Rutan Pangkep demi proses penyidikan. Penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan tujuh saksi kunci.
Para tersangka jadi korban pelanggaran Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi di Pasal 2 & 18.