Ketua dan Sekretaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Pilkada 2024

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pilkada 2024 di Pangkep Ditudik, Wartawan KPU Bicara

Dua komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Pangkep ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Ketua KPU Ichlas, Muarrif dan Agus Salim sebagai Sekretaris KPU menjadi pengguna anggaran yang menyerahkan uang tunai senilai Rp206 juta untuk membayar fee kepada rekanan yang ditunjuk langsung.

Dalam kasus ini ada persekongkolan antara tiga peserta penyedia, dengan ketiga orang tersebut meminta fee sebesar 10 persen dari rekanan yang mereka tunjuk langsung tanpa mengikuti proses e-procurement sesuai aturan. Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp554 juta.

Kejaksaan berhasil menyita uang tunai tersebut sebagai barang bukti hasil kejahatan. Selama 20 hari, ketiganya akan diitahan di Rutan Pangkep demi proses penyidikan. Penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, termasuk tiga saksi ahli dan tujuh saksi kunci.

Para tersangka jadi korban pelanggaran Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi di Pasal 2 & 18.
 
Dalam kasus ini, rasanya makin-lah kebatalan proses pemilihan yang sudah kita lakukan sebagai masyarakat. Ternyata orang-orang yang bertindak sebagai pengawas dan pelaksana proses itu malah jadi korban korupsi. Itu bukannya kejadian biasa-biasaan, tapi masih bisa membuat kita merasa sedih dan frustrasi.

Kalau ada yang nggak salah dengan tiga tersangka ini, apa lagi kalau mereka bukan punya kesempatan sama seperti kita? Apalagi kalau mereka udah jadi korban dari sistem yang tidak adil. Saya rasa ini bukannya hal kecil yang bisa diatasi, tapi lebih seperti tanda-tanda bahwa ada kerentanan dalam sistem yang perlu diperbaiki.

Saya ingat saat-saat kita masih nggak punya internet, kita harus berbagi cerita dan informasi lewat radio atau siaratan. Sekarang, dengan akses internet yang lebih luas, kita bisa segera mendapati informasi tentang kasus-kasus seperti ini dan membuat penilaian kita sendiri. Saya rasa itu penting untuk kita jaga agar tidak terulang kembali kasus-kasus korupsi di masa depan.
 
Gue rasa kasus ini kayak nggak bisa dipercaya, siapa nih yang punya ide untuk mengambil uang tunai dulu sebelum bisa proses e-procurement? Gue seneng banget kalau kejaksaan berhasil menyita uang itu sebagai barang bukti. Biar korupsi bisa terhindar di masa depan. Saya pikir keberuntungannya juga sih, karena kalau jadi korban, gue wujudin nyang susah banget nyo. Kepala KPU Ichlas & Agus Salim, apa aja kira-kira nih yang terjadi di dalam proses kegiatan itu?
 
ini kasusnya lagi nyambung banget, siap-siap bukti bukti kejahatan korupsi, tapi apa yang bikin aku khawatir adalah kalau keberuntungan ini bisa mengenai orang-orang yang benar-benar jujur dan tidak pernah masuk ke dalam dunia korupsi. tapi yang harus diakui adalah keberhasilan kejaksaan dalam menyita uang tunai tersebut sebagai barang bukti. 20 hari nanti, kita lihat apa hasilnya, apakah ini bisa menjadi contoh bagi para pelaku korupsi di masa depan? 🤔
 
Gue pikir ini itu gede banget, tapi kalau punya bukti kaya ini, kalah aja! *wink* Kasi uang tunai senilai Rp206 juta itu lumayan berat, kan? Gue harap pihak kejaksaan bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat. Rasanya sudah lama sih, nanti korban juga mulainya lemas. Tapi jangan sabar aja, kita harapin hukuman yang tepat untuk tiga kriminal ini. Saya rasa ini itu bukti bahwa sistem auditan di Indonesia jadi lebih baik lagi!
 
gak percaya banget sih! apa yang terjadi dibeberapa orang tuh? kita pikir kasus-kasus korupsi itu jadi hal normal, tapi ternyata ada pengguna yang salah juga. apa punya masalah sama KPU dan Kejaksaan tuh? harusnya ada yang bisa dipahami. saya rasa kalau dihentikan semua proses e-procurement itu untuk menghindari kerugian negara itu. 10 persen dari rekanan itu kayakanya terlalu banyak.
 
Gak percaya banget ari kasus ini... siapa yang terlalu keren untuk langsung menerima uang tunai sebesar Rp206 juta dari KPU? Padahal itu uang belanja negara yang bisa digunakan untuk banyak hal penting. Ini seperti nyanyi, kan? Siap-siap aja, nanti punya ganti rugi sih... tapi saya rasa ini bukan tentang kegagalan orang, melainkan tentang system yang tidak tepat. KPU harus lebih hati-hati dalam mengelola dana hibah, jangan sampai korupsi seperti ini terjadi lagi 🤦‍♂️
 
Gue rasa ini lagi-lagi kabar korupsi yang sering-kali menimpa kita Indonesia. Mereka yang jatuh ke dalam kasus korupsi ini pasti punya banyak yang dibawa nanti ke pengadilan... tapi gue ragu apakah ada yang akan sebenarnya dihukum? Dari pengalaman lama, gue tahu bahwa proses hukum di Indonesia sering kali berjalan lambat dan tidak adil. Ternyata, tiga tersangka ini baru ditahan selama 20 hari saja? Maksudnya apa? Kalau tidak ada punca dari korupsi, kenapa kita harus membawanya ke penjara? Gue bingung banget...
 
Saya pikir kalau ini kasus yang serius banget, tapi nggak bisa dipungut ganti dengan emosi yang berlebihan. Karena kalau kita hanya mengatakan bahwa korupsi sudah terjadi, tapi tidak ada solusi di dalamnya. Saya rasa yang penting adalah harus menyelidiki sampai akhir dan memastikan bahwa semua orang yang terlibat dianiaya hukum. Dan biar kita bisa belajar dari kesalahan itu agar tidak terulang lagi di masa depan 🤔
 
aku pikir penggunaan uang tunai sebesar Rp206 juta itu kental sekali kasus korupsi, tapi jangan biarkan kejahatan ini membuat orang-orang Pangkep kaget. aku rasa ini hanya bagian kecil dari sistem yang lebih luas dan kompleks. apa salahnya kita membiarkannya begitu saja? kita harus mencari solusi yang lebih baik daripada menyita uang tunai aja, kayaknya ada cara lain untuk mengatasi masalah korupsi di sini... 🤔
 
Hmm, aku bingung apa yang terjadi disini... Tiga orang itu kalau dibawa ke pengadilan apa yang akan terjadi? Aku pikir mereka harus menghadapi hukuman apa lagi? Tapi, aku juga penasaran bagaimana itu mungkin terjadi... Mungkin ada yang salah di dalam proses pemilihan para pengatur itu... Atau mungkin itu hanya sebuah kesalahan kecil yang tidak sengaja... Aku rasa kalau ini tentang cara kerja Pilkada itu gak sempurna... Dan, aku ingin tahu apakah ada cara untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi di masa depan...
 
Korupsi lagi nggak enak ya... Dua komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten Pangkep, apa kabar sih? Nggak tahu sama-sama korup sih tapi jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Wartawan KPU bicara nggak bisa, kan?

Rasa malu sih kalau gini terjadi di KPU yang nanti bertanggung jawab untuk memantau proses pilkada. Bagaimana caranya bisa terjadi seperti ini? Mungkin ada kesalahan dalam pengawasan atau monitoring, tapi nggak bisa dilihat juga.

Sekarang 3 orang tersangka harus diitahkan di Rutan Pangkep. Tapi aku ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini. Apa ada tekanan dari sisi lain? Nggak bisa dipastikan sih, tapi mungkin kita harus lebih teliti dalam menyikapi kasus-kasus seperti ini nanti.
 
Gue pikir ini adalah contoh yang baik dari sistem kehakiman yang bebas dan adil di Indonesia. Kalau kalau orang-orang yang berkerajaan korupsi seperti ini, tentu saja akan ada tindakan yang tepat dan tidak ada kenapa-nya. Gue rasa ini sangat penting untuk mengajarkan bagi masyarakat umum tentang pentingnya e-procurement dan tidak bisa kita terima jika ada kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang berkuasa.
 
kembali
Top