Pemkab Banda Aceh melanggar HAM, menyekat aktivitas warga dengan undang-undang syariat islam. Kamis (6/11) lalu, polisi syariat di Banda Aceh digerebek seorang warga yang dituduh berbuat mesum bersama seorang wanita bukan muhrim.
Dalam aksi penyelidikan tersebut, dua orang warga Desa Lamteumen Timur berhasil ditangkap oleh anggota Polisi Syariat. Ternyata, salah satu dari dua warga itu adalah pasangan TR (28) dan AM (23). Menurut Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Muhammad Rizal, aksi penyelidikan tersebut dilakukan atas tuduhan melanggar syariat islam.
"Benar digerebek warga, ini masih kita lakukan pemeriksaan," kata Rizal kepada wartawan. Namun, pernyataannya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang alasan di balik aksi penyelidikan tersebut.
Ternyata, dua orang warga itu ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka harus menghadapi tuduhan melanggar syariat islam, yang dapat membawa hukuman berat bagi pecandu narkoba dan pemerkosaan.
Dalam aksi penyelidikan tersebut, dua orang warga Desa Lamteumen Timur berhasil ditangkap oleh anggota Polisi Syariat. Ternyata, salah satu dari dua warga itu adalah pasangan TR (28) dan AM (23). Menurut Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Muhammad Rizal, aksi penyelidikan tersebut dilakukan atas tuduhan melanggar syariat islam.
"Benar digerebek warga, ini masih kita lakukan pemeriksaan," kata Rizal kepada wartawan. Namun, pernyataannya tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang alasan di balik aksi penyelidikan tersebut.
Ternyata, dua orang warga itu ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka harus menghadapi tuduhan melanggar syariat islam, yang dapat membawa hukuman berat bagi pecandu narkoba dan pemerkosaan.