hehe jangan khawatir nadiem apa-apa! seragam itu penting banget buat para penegak hukum ya
. tapi sepertinya ada kesalahpahaman tentang apa yang dibicarakan sini... sih kalau seragam itu dijadikan pemicu pidana keterangan palsu, itu tidak bisa dipidana! kita harus menjaga kejujuran dan integritas kita dalam berbicara, bukan memaksa orang lain untuk salah
. kontempt of court itu sifatnya tidak ada dalam undang-undang kita, kan? sepertinya ada kesalahpahaman tentang definisi kontempt of court ini... kita harus fokus pada menjaga integritas dan kejujuran kita dalam berbicara, bukan memaksa orang lain untuk salah
.