Kerugian Masyarakat Imbas Scam Capai Rp9,1 Triliun di Indonesia
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat imbas penipuan atau scam mulai 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026 mencapai Rp9,1 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa ada Rp9,1 triliun dana yang dilaporkan hilang terkena scam.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC), kerugian tersebut merupakan laporan yang masuk ke IASC. Pada periode yang sama, OJK-IASC telah memblokir sekitar 397 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik scam. Selama periode tersebut, mereka berhasil menyelamatkan dana sekitar Rp432 miliar.
Jika melihat dari geografis, Pulau Jawa mendominasi laporan scam tertinggi, sebanyak 303 ribu laporan lebih. Hal ini juga menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal di Pulau Jawa sangat banyak dan paling berat. Bahkan, masyarakat yang terlibat dalam pinjol maupun investasi ilegal di Pulau Jawa juga sebagian besar.
Modus keuangan ilegal seperti pinjol dan investasi ilegal telah merambat di Tanah Air sejak beberapa tahun lalu. Sementara itu, modus keuangan ilegal berupa scam muncul belakangan ini secara global. Peningkatan pelindungan konsumen melalui pemberantasan scam tersebut sangat penting dan patut diperhatikan oleh regulator dunia.
Dengan demikian, perlu dilakukan upaya yang lebih serius untuk menangani praktik scam di Indonesia. OJK-IASC harus bekerja sama dengan lembaga keuangan lainnya serta pemerintah untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan mencegah kerugian masyarakat terkena penipuan.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian masyarakat imbas penipuan atau scam mulai 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026 mencapai Rp9,1 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa ada Rp9,1 triliun dana yang dilaporkan hilang terkena scam.
Menurut data yang dikumpulkan oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC), kerugian tersebut merupakan laporan yang masuk ke IASC. Pada periode yang sama, OJK-IASC telah memblokir sekitar 397 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam praktik scam. Selama periode tersebut, mereka berhasil menyelamatkan dana sekitar Rp432 miliar.
Jika melihat dari geografis, Pulau Jawa mendominasi laporan scam tertinggi, sebanyak 303 ribu laporan lebih. Hal ini juga menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal di Pulau Jawa sangat banyak dan paling berat. Bahkan, masyarakat yang terlibat dalam pinjol maupun investasi ilegal di Pulau Jawa juga sebagian besar.
Modus keuangan ilegal seperti pinjol dan investasi ilegal telah merambat di Tanah Air sejak beberapa tahun lalu. Sementara itu, modus keuangan ilegal berupa scam muncul belakangan ini secara global. Peningkatan pelindungan konsumen melalui pemberantasan scam tersebut sangat penting dan patut diperhatikan oleh regulator dunia.
Dengan demikian, perlu dilakukan upaya yang lebih serius untuk menangani praktik scam di Indonesia. OJK-IASC harus bekerja sama dengan lembaga keuangan lainnya serta pemerintah untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan mencegah kerugian masyarakat terkena penipuan.