Pengacara Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza berpendapat, tidak ada satu pun dari 38 saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang perkara dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang menjeratnya, menyebutnya bersalah. Hal ini dibagikan melalui surat yang dibacakan pengacaranya, Heru Widodo, selaku wakil Kerry. Sehingga dijadikan penjelasan kepada masyarakat tentang peristiwa sidang ke-14 tersebut.
Dalam perkara itu, pihak jaksa memperkirakan ada 38 saksi yang telah dipanggil dalam proses persidangan, namun tidak ada satu pun dari mereka yang menyatakan bahwa Kerry melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan.
Menurut Kerry, dia mengajak masyarakat untuk melihat perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan bukan fitnah. Dengan begitu, para penonton dapat memahami proses sidang dengan lebih baik.
"Selain itu, saya juga menyerukan agar masyarakat membuat sikap berdasarkan fakta bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas," katanya.
Dalam perkara itu, pihak jaksa memperkirakan ada 38 saksi yang telah dipanggil dalam proses persidangan, namun tidak ada satu pun dari mereka yang menyatakan bahwa Kerry melanggar hukum seperti yang ada di dakwaan.
Menurut Kerry, dia mengajak masyarakat untuk melihat perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta persidangan dan bukan fitnah. Dengan begitu, para penonton dapat memahami proses sidang dengan lebih baik.
"Selain itu, saya juga menyerukan agar masyarakat membuat sikap berdasarkan fakta bukan fitnah dan informasi yang tidak jelas," katanya.