KPK Temukan Korupsi Restitusi Pajak di Banjarmasin, Tiga Tokoh Ditudik sebagai Tersangka
Kemarin, para peneliti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara menyeluruh mengidentifikasi tiga tokoh dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Diantaranya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; Fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor alias Venzo. Tiga tersangka ini langsung ditahan di Ruang Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Banjarmasin, Rabu 4 Februari 2026 berhasil menemukan dua pihak berdampak, di antaranya PT BKB dan KPP Madya Banjarmasin. Operasi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
Kasus ini dimulai pada 2024, ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan tersebut diharapkan kepada KPP Madya Banjarmasin. Atas permohonan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan dan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar. Kemudian, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono selaku kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti yang terdiri dari Venzo sebagai Manajer Keuangan dan Imam Satoto, selaku Direktur Utama. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi' yang disepakati dengan besaran Rp1,5 miliar dan syaratnya uang 'sharing' untuk Venzo.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut: Mulyono Rp800 juta; Dian Rp200 juta; Venzo Rp500 juta. Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta dengan syarat sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta.
Kemarin, para peneliti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara menyeluruh mengidentifikasi tiga tokoh dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Diantaranya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; Fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor alias Venzo. Tiga tersangka ini langsung ditahan di Ruang Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Banjarmasin, Rabu 4 Februari 2026 berhasil menemukan dua pihak berdampak, di antaranya PT BKB dan KPP Madya Banjarmasin. Operasi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait restitusi pajak.
Kasus ini dimulai pada 2024, ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan tersebut diharapkan kepada KPP Madya Banjarmasin. Atas permohonan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan dan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar. Kemudian, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono selaku kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti yang terdiri dari Venzo sebagai Manajer Keuangan dan Imam Satoto, selaku Direktur Utama. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi' yang disepakati dengan besaran Rp1,5 miliar dan syaratnya uang 'sharing' untuk Venzo.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut: Mulyono Rp800 juta; Dian Rp200 juta; Venzo Rp500 juta. Lalu, Venzo bertemu Dian untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta dengan syarat sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga Dian menerima bersih sebesar Rp180 juta.