Keputusan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk mewajibkan kepala daerah di wilayah provinsi tetap berada selama Nataru 2025/2026 telah diterimalkan oleh semua kepala daerah. Ini merupakan langkah kesiapsiagaan daerah dalam menjaga keamanan dan mengantisipasi potensi bencana. Menurut Luthfi, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa para kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayah selama masa liburan itu.
"Kepala daerah harus tetap berada di wilayah masing-masing selama Nataru. Ini adalah wajib bagi mereka," kata Luthfi usai Rapat Koordinasi Forkopimda Jawa Tengah. Dilarang, termasuk perjalanan luar negeri, hanya diberikan pengampunan untuk tugas dinas yang mendesak dan terkait langsung dengan koordinasi antardaerah.
Gubernur Jawa Tengah juga menekankan pentingnya peningkatan mitigasi bencana selama Nataru. Menurut Luthfi, wilayah Jawa Tengah masih berpotensi mengalami curah hujan tinggi selama periode itu. Oleh karena itu, ia meminta semua pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghindari kejadian seperti yang terjadi di Cilacap dan Banjarnegara.
Luthfi juga menjelaskan bahwa mekanisme penanganan bencana telah disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu langkah utama dalam masa tanggap darurat adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas). "Pada saat tanggap darurat, yang dilakukan adalah membentuk Satgas," katanya.
"Kepala daerah harus tetap berada di wilayah masing-masing selama Nataru. Ini adalah wajib bagi mereka," kata Luthfi usai Rapat Koordinasi Forkopimda Jawa Tengah. Dilarang, termasuk perjalanan luar negeri, hanya diberikan pengampunan untuk tugas dinas yang mendesak dan terkait langsung dengan koordinasi antardaerah.
Gubernur Jawa Tengah juga menekankan pentingnya peningkatan mitigasi bencana selama Nataru. Menurut Luthfi, wilayah Jawa Tengah masih berpotensi mengalami curah hujan tinggi selama periode itu. Oleh karena itu, ia meminta semua pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghindari kejadian seperti yang terjadi di Cilacap dan Banjarnegara.
Luthfi juga menjelaskan bahwa mekanisme penanganan bencana telah disesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satu langkah utama dalam masa tanggap darurat adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas). "Pada saat tanggap darurat, yang dilakukan adalah membentuk Satgas," katanya.