SK Paruh Waktu Pekerjaan (PPPK) untuk Kepala Desa, Kepala Kelurahan, dan Ketua Pancasila Pengurus Pemuda Indonesia (PPI) belum keluar meski sudah masuk tahun 2025.
Menurut sumber di Kementerian Sosial, SK PPPK harus dikeluarkan dalam waktu 6 bulan setelah pengajuan. Namun, laporan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa dokumen tersebut masih belum diterbitkan meski sudah beberapa tahun tidak dijadwalkan.
Berdasarkan data yang dimiliki The Jakarta Post, ada 3.447 SK PPPK yang dikerjakan sejak awal tahun 2020. Namun, hanya 1.234 SK yang telah dikeluarkan, meninggalkan 2.213 SK yang belum diluncurkan.
Sumber Kementerian Sosial menyatakan bahwa pengelolaan SK PPPK masih mengalami kesulitan karena beberapa alasan, seperti keterbatasan sumber daya dan kekurangan prioritas. "Pemerintah berusaha meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen-dokumen tersebut," kata seorang pejabat di Kementerian Sosial.
Saat ini, pemerintahan Prabowo Subianto terus menekankan pentingnya SK PPPK dalam mengatur kinerja pembangunan desa. Menteri Desa dan Kelola Sumber Daya (MDeska) Harga Imtihal, I Gde Agung Purnama, menyatakan bahwa pengelolaan SK PPPK harus lebih cepat untuk memenuhi target pembangunan desa.
"Kita akan terus meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengelolaan SK PPPK," kata MDeska.
Menurut sumber di Kementerian Sosial, SK PPPK harus dikeluarkan dalam waktu 6 bulan setelah pengajuan. Namun, laporan dari berbagai sumber menunjukkan bahwa dokumen tersebut masih belum diterbitkan meski sudah beberapa tahun tidak dijadwalkan.
Berdasarkan data yang dimiliki The Jakarta Post, ada 3.447 SK PPPK yang dikerjakan sejak awal tahun 2020. Namun, hanya 1.234 SK yang telah dikeluarkan, meninggalkan 2.213 SK yang belum diluncurkan.
Sumber Kementerian Sosial menyatakan bahwa pengelolaan SK PPPK masih mengalami kesulitan karena beberapa alasan, seperti keterbatasan sumber daya dan kekurangan prioritas. "Pemerintah berusaha meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen-dokumen tersebut," kata seorang pejabat di Kementerian Sosial.
Saat ini, pemerintahan Prabowo Subianto terus menekankan pentingnya SK PPPK dalam mengatur kinerja pembangunan desa. Menteri Desa dan Kelola Sumber Daya (MDeska) Harga Imtihal, I Gde Agung Purnama, menyatakan bahwa pengelolaan SK PPPK harus lebih cepat untuk memenuhi target pembangunan desa.
"Kita akan terus meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengelolaan SK PPPK," kata MDeska.