Tentang Alasan Penerapan PPPK Paruh Waktu di Indonesia
Meski telah diprediksi sejak tahun 2019, masih banyak instansi publik di Indonesia yang belum melantikkan Program Pekerjaan Umum (PPUK) paruh waktu. Sebagai pelopor implementasi kontrak kerja dan program PPK, ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan ini.
Menurut data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPAN), hingga kuartal III 2022, hanya sekitar 16 persen dari total 1.200 instansi publik di Indonesia yang telah melantikkan PPK paruh waktu. Sisanya masih menggunakan sistem kontrak kerja biasa.
Sumber yang dikutip dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPAN) menyebutkan bahwa beberapa alasan mungkin di balik kekurangan penerapan PPK paruh waktu ini. Pertama, kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang program ini di kalangan pelaku kebijakan. Kedua, biaya implementasi yang tinggi untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Selain itu, ada juga kemungkinan bahwa beberapa instansi publik masih tidak siap untuk menerapkan PPK paruh waktu karena masih dalam proses perubahan struktur organisasi dan budgaya kerja. "Pengembangan budaya kerja yang baik sangat penting untuk sukses implementasi PPK paruh waktu," kata salah satu sumber.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang PPK paruh waktu bagi semua instansi publik. Selain itu, juga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kemampuan pelaku kebijakan dalam menerapkan program ini.
Meski telah diprediksi sejak tahun 2019, masih banyak instansi publik di Indonesia yang belum melantikkan Program Pekerjaan Umum (PPUK) paruh waktu. Sebagai pelopor implementasi kontrak kerja dan program PPK, ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan ini.
Menurut data dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPAN), hingga kuartal III 2022, hanya sekitar 16 persen dari total 1.200 instansi publik di Indonesia yang telah melantikkan PPK paruh waktu. Sisanya masih menggunakan sistem kontrak kerja biasa.
Sumber yang dikutip dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPAN) menyebutkan bahwa beberapa alasan mungkin di balik kekurangan penerapan PPK paruh waktu ini. Pertama, kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang program ini di kalangan pelaku kebijakan. Kedua, biaya implementasi yang tinggi untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Selain itu, ada juga kemungkinan bahwa beberapa instansi publik masih tidak siap untuk menerapkan PPK paruh waktu karena masih dalam proses perubahan struktur organisasi dan budgaya kerja. "Pengembangan budaya kerja yang baik sangat penting untuk sukses implementasi PPK paruh waktu," kata salah satu sumber.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang PPK paruh waktu bagi semua instansi publik. Selain itu, juga perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kemampuan pelaku kebijakan dalam menerapkan program ini.