Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkena tangkap tangan KPK. Ia dipanggil ke DPR RI sebagai anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menyatakan harta belannya senilai Rp4,8 miliar.
Harta itu terdiri dari aset 12 bidang tanah dan bangunan hasil sendiri Abdul Wahid. Rinciannya adalah:
- Tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Pekanbaru sebesar Rp800.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 376 meter persegi di Pekanbaru Rp55.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 10.000 meter persegi di Indragiri Hilir Rp20.000.000.
Selain itu, ada lagi tanah dan bangunan seluas 21.000 meter persegi di Kampar dengan nilai Rp120.000.000. Dalam laporan LHKPN KPK, harta kekayaan Abdul Wahid tercatat senilai Rp4,806.046.622.
KPK juga menyita uang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Riau yang menangkap 10 orang, termasuk Abdul Wahid. Pihak KPK mengatakan bahwa sebagian dari uang itu akan disita karena kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Harta itu terdiri dari aset 12 bidang tanah dan bangunan hasil sendiri Abdul Wahid. Rinciannya adalah:
- Tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi di Pekanbaru sebesar Rp800.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 376 meter persegi di Pekanbaru Rp55.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 10.000 meter persegi di Indragiri Hilir Rp20.000.000.
Selain itu, ada lagi tanah dan bangunan seluas 21.000 meter persegi di Kampar dengan nilai Rp120.000.000. Dalam laporan LHKPN KPK, harta kekayaan Abdul Wahid tercatat senilai Rp4,806.046.622.
KPK juga menyita uang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Riau yang menangkap 10 orang, termasuk Abdul Wahid. Pihak KPK mengatakan bahwa sebagian dari uang itu akan disita karena kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).