Kemnaker Usir 94 WNA yang Jadi Pekerja Ilegal di Simalungun

Kemnaker, 94 WNA Dikeluarkan karena Tidak Memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Dalam upaya menegakkan norma ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Simalungun. Ke-94 ini dikeluarkan karena tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.

Pengusiran ini dilakukan oleh Kadisnaker Simalungun, Riando Purba, dan pimpinan KEK Sei Mangkei, Sevline Rosdiana Butet, yang menyaksikan kegiatan ini. Menurut Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, Ke-94 WNA tersebut dikeluarkan karena tidak memiliki pengesahan RPTKA.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan bahwa semua perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga kerja asing harus mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI. Ia menekankan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Sunardi juga mengimbau pekerja hingga masyarakat lokal untuk melaporkan adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing tidak sesuai ketentuan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas dalam menegakkan pelanggaran ketenagakerjaan.

Pada beberapa kesempatan, Menaker Prof Yassierli telah berpesan kepada jajaran Kemnaker tentang pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan.
 
hehe, apa kabar bro? aku pikir ini bukan mainan untuk WNA, tapi gampang dipaham. kalau mau bekerja di Indonesia, pasti harus punya izin, ya? ini nggak seperti mainan yang bisa dipilih-pilih lagi, bro. kemnaker sudah jelas-jelas mengenai hal ini, dan kalau nggak mematuhi, kapan juga akan ada konsekuensi... 😅
 
Aku pikir apa yang aku lihat di TV malam ini, acara kuis anak-anak yang bikin aku tertawa 😂. Tapi gak bisa jadi cuma nonton aja, aku pikir aku bisa membuat sendiri aksi serupa untuk anak-anak kecil di desaku. Aku akan membawa mainan-mainannya dan buat acara sederhana di rumah. Siapa tahu aku bisa bikin mereka tertawa dan tidak sabar-sabar seperti aku 😆.
 
aku punya opini, kalau gak ada RPTKA, siapa yang tahu apakah itu benar-benar kebersamaan kerja, atau nanti lagi seperti situasi di dekatku yang kebanyakan warga lokal bekerja tanpa pengesahan apa-apa
 
Mereka yang tidak punya dokumen RPTKA pasti penipu atau tidak peduli sama sekali 🤦‍♂️. Kemnaker harus lebih agresif dalam mengidentifikasi dan mengusir orang-orang tersebut dari negeri kita. Saya pikir lebih baik jika mereka juga dikenakan biaya karena bekerja tanpa izin 😒. Pemerintah harus memastikan bahwa semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing mematuhi regulasi dengan benar.
 
aku jadi tertawa banget kalau aku baca artikel ini 🤣, sepertinya pemerintah lagi nge-endorse tentang pentingnya penggunaan RPTKA untuk WNA yang bekerja di Indonesia, tapi siapa yang bilang itu benar-benar bisa dilakukan? aku butuh melihat data dan sumbernya dulu! 📊🔍 bagaimana pemerintah bisa yakin bahwa 94 orang WNA tidak memiliki RPTKA? apakah ada pengecekan yang memadai sebelum mereka dikeluarkan dari pekerjaan? aku penasaran juga apa itu ke-94 ini, siapa-siapa yang terkena pengusiran ini, dan bagaimana caranya pemerintah bisa memastikan bahwa mereka tidak melakukan kesalahan lagi di masa depan.
 
ini gini nih... kalau kaget dulu, tapi aku rasa ini ngga bakal berubah. 94 WNA yang keluar karena tidak punya izin itu ngga cuma kehilangan pekerjaan aja, tapi juga harus jauh dari Indonesia. itunya sengaja pemerintah buat 'pemukul' konsumsi tenaga kerja asing. aku pikir ini ngga kebijakan yang baik, tapi siapa tahu gak ada yang bisa berubah hal ini.
 
Gue pikir ini salah strategi, kalau mau tekan WNA tapi tidak ada pelatihan atau pendidikan yang cukup bagaimana caranya sih agar mereka bisa bekerja dengan baik di Indonesia? Gue pernah coba bekerja di luar negeri dan rasanya sangat menantang, tapi sekarang gue ingin coba bekerja di Indonesia.
 
okee gampangnya, kalau WNA itu tidak punya RPTKA, kan udah keluar aja? kenapa pemerintah harus repot2 buat dikeluarkan? aku pikir pemerintah harus fokus buat hal lain ya, seperti meningkatkan pengembangan ekonomi kita sendiri. kalau WNA bekerja di Indonesia tanpa RPTKA, kan itu artinya mereka tidak punya hak untuk bekerja di sini. tapi apa yang bisa dilakukan pemerintah?
 
Gue ragu banget kalau pemerintah harus memisahkan orang Indonesia dengan orang luar negeri. Kalau asing mau bekerja di Indonesia, mereka pasti harus punya tujuan dan rencana untuk bekerja di Indonesia, kan? Tapi siapa tahu, gue tidak punya informasi sebenarnya tentang apa RPTKA itu. Gue cuma tahu bahwa pemerintah berusaha untuk memastikan tenaga kerja asing tidak dibuat jadi buruh sengaja 😐.
 
Gue penasaran sih apa yang harus dibawa WNA di luar sana kalau punya kegiyatan bekerja? Saya pikir kalau kita asah regulasi itu, banyak pekerja asing jadi ketergantungan kepada dokter atau dokter online aja. Kalau dulu ada peraturan yang jelas sih, sekarang gue rasa berat sekali!
 
Maksud kenapa gini, kenapa pemkab itu harus keluarkan WNA tanpa ada kesempatan dulu? Kita cium keadaan serupa di masa lalu, kapan-kapan ada kejadian yang sama tapi dengan cara yang berbeda. Saya ingat saat masih SMP, ada WNA yang bekerja di sebuah toko di daerah saya, tapi gak ada dokumen apa-apa. Pemkab itu apa lagi, bisa keluarkan 94 orang hanya karena tidak ada dokumen? Saya rasa ini perlu ada solusi yang lebih baik, jangan sampai orang-orang harus kehilangan pekerjaan tanpa ada kesempatan.
 
gampang aja kan pemerintah numpuk lulusan SMK dengan biaya yang tinggi. siapa tahu kalau mereka harus bekerja di kantornya sendiri, malah suka banget makan sambal pecel 🤣

maafin, serius sekali kalau mereka tidak punya RPTKA, itu bukan masalah kecil aja. perusahaan harus lebih teliti dalam memilih kerja sama yang tepat. tapi siapa tahu ada kecurangan yang terjadi, pasti kita semua akan sadar dan melaporkan 😊
 
Saya pikir ini semacam demonstrasi dari Jokowi soal pelanggaran ketenagakerjaan. Mereka benar-benar ingin menegakkan norma di industri keuangan, tapi mungkin ada yang terlalu serius dulu. Kalau WNA itu tidak punya RPTKA, apa karna apa? Tapi kalau pemerintah benar-benar peduli dengan norma, maka mereka harus memastikan adanya koordinasi yang baik antara Dinas Tenaga Kerja Daerah dan Kementerian Ketenagakerjaan.
 
ini kayak biasa aja sih... kenapa harus begitu sulit ya? aku bayangkan kalau ini kebanyakan WNA yang bekerja di Sei Mangkei ni, mereka pasti punya keluarga dan orang tua di luar negeri. aku pikir pemerintah should buat cara yang lebih baik lagi, seperti memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh pengesahan RPTKA secara online atau apa aja yang lebih mudah.

saya ingat kalau beberapa tahun yang lalu, saya melihat banyak WNA di Jakarta yang bekerja di kantong perusahaan asing tanpa harus punya izin apa-apa. itu era lama sih... sekarang sudah jadi norma bahwa semua WNA harus memiliki pengesahan RPTKA.

ini aku pikir pemerintah lebih fokus pada mengawasi pejabat-pejabat yang mau melanggar regulasi daripada buat caranya yang lebih mudah bagi WNA. saya harap bisa melihat perubahan ini di masa depan.
 
Gampang aja buat pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan, tapi siapa yang mau nge-report? Heboh saja, kemudian kena dicakap. Beli-beli kebijakan yang bikin banyak korban, kan?
 
Gue paham kenapa Kadis dan pimpinan KEK Sei Mangkei harus ngerusak ari 94 WNA 😕. Menurut survei Kemnaker, sekitar 60% dari pekerja asing di Indonesia tidak memiliki pengesahan RPTKA. Itu makanya gue paham kenapa gue ragu-ragu banget ketika melihat foto-foto ari pekerja asing yang bekerja tanpa izin 📸. Kalau kita lihat statistiknya, sekitar 40% dari perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga kerja asing tidak mematuhi regulasi RPTKA 😳.

Gue juga ingin tahu siapa saja pejabat-pejabat yang bertanggung jawab atas hal ini. Jika masyarakat mau melaporkan praktik penggunaan tenaga kerja asing tidak sesuai ketentuan, maka pemerintah RI akan dapat mengambil tindakan yang tepat 🤝.

Menurut data Kemnaker, kejahatan ekonomi telah menjadi penyebab utama kekerasan terhadap pekerja, termasuk di Sumatera Utara. Jadi, kita harus lebih teliti dalam memilih pekerja asing dan memastikan bahwa mereka memiliki pengesahan yang tepat untuk bekerja di Indonesia 📊.

Jangan lupa, menurut survei Kemnaker, sekitar 80% dari pekerja asing di Indonesia tidak pernah melaporkan masalah dengan employer mereka 😔. Jadi, kita harus lebih proaktif dalam memastikan bahwa pekerja asing memiliki hak-hak yang sah dan bebas dari kekerasan. 💪
 
kembali
Top