Kemnaker, 94 WNA Dikeluarkan karena Tidak Memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Dalam upaya menegakkan norma ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Simalungun. Ke-94 ini dikeluarkan karena tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
Pengusiran ini dilakukan oleh Kadisnaker Simalungun, Riando Purba, dan pimpinan KEK Sei Mangkei, Sevline Rosdiana Butet, yang menyaksikan kegiatan ini. Menurut Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, Ke-94 WNA tersebut dikeluarkan karena tidak memiliki pengesahan RPTKA.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan bahwa semua perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga kerja asing harus mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI. Ia menekankan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Sunardi juga mengimbau pekerja hingga masyarakat lokal untuk melaporkan adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing tidak sesuai ketentuan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas dalam menegakkan pelanggaran ketenagakerjaan.
Pada beberapa kesempatan, Menaker Prof Yassierli telah berpesan kepada jajaran Kemnaker tentang pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan.
Dalam upaya menegakkan norma ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Simalungun. Ke-94 ini dikeluarkan karena tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 08 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
Pengusiran ini dilakukan oleh Kadisnaker Simalungun, Riando Purba, dan pimpinan KEK Sei Mangkei, Sevline Rosdiana Butet, yang menyaksikan kegiatan ini. Menurut Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, Ke-94 WNA tersebut dikeluarkan karena tidak memiliki pengesahan RPTKA.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengingatkan bahwa semua perusahaan di Indonesia yang menggunakan tenaga kerja asing harus mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI. Ia menekankan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Sunardi juga mengimbau pekerja hingga masyarakat lokal untuk melaporkan adanya praktik penggunaan tenaga kerja asing tidak sesuai ketentuan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas dalam menegakkan pelanggaran ketenagakerjaan.
Pada beberapa kesempatan, Menaker Prof Yassierli telah berpesan kepada jajaran Kemnaker tentang pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan.