Pemerintah Prabowo Subianto telah menetapkan pemberhentian masa pendaftaran pemagangan lulusan baru yang memanggilan untuk dilakukan pada 31 Desember 2024. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kembangsihana (Kemnaker) dalam keputusan tertib mengenai pembentukan kesepakatan kerja sama.
Dalam pernyataannya, Kemnaker menyatakan bahwa pemberhentian masa pendaftaran ini bertujuan untuk mencegah lulusan baru melakukan pemagangan yang tidak pantas. "Pemerintah ingin mengatur jalur karir bagi para lulusan baru agar dapat bergerak menuju tahap berikutnya dengan lebih baik dan efektif," ujar Kementerian Pendidikan dan Kembangsihana.
Dengan demikian, pemagangan lulusan baru yang belum menyelesaikan pendidikan di akademi tinggi harus segera mendaftarkan diri mereka dalam kesepakatan kerja sama dengan lembaga pemerintah. Jika tidak, maka mereka akan kehilangan hak untuk membagikan uang bantuan sosial.
Dalam pengelolaan ini, Kemnaker juga menyatakan bahwa para pekerja magang yang sudah terdaftar akan tetap diterima dalam program tersebut. Namun, jika ada yang belum mendaftarkan diri, maka mereka akan kehilangan kesempatan untuk menjadi bagian dari program tersebut.
Masa pendaftaran pemagangan lulusan baru ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah lulusan yang melakukan pemagangan tidak pantas. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas dan jumlah lulusan yang mampu bekerja secara produktif di industri Indonesia.
Dalam pernyataannya, Kemnaker menyatakan bahwa pemberhentian masa pendaftaran ini bertujuan untuk mencegah lulusan baru melakukan pemagangan yang tidak pantas. "Pemerintah ingin mengatur jalur karir bagi para lulusan baru agar dapat bergerak menuju tahap berikutnya dengan lebih baik dan efektif," ujar Kementerian Pendidikan dan Kembangsihana.
Dengan demikian, pemagangan lulusan baru yang belum menyelesaikan pendidikan di akademi tinggi harus segera mendaftarkan diri mereka dalam kesepakatan kerja sama dengan lembaga pemerintah. Jika tidak, maka mereka akan kehilangan hak untuk membagikan uang bantuan sosial.
Dalam pengelolaan ini, Kemnaker juga menyatakan bahwa para pekerja magang yang sudah terdaftar akan tetap diterima dalam program tersebut. Namun, jika ada yang belum mendaftarkan diri, maka mereka akan kehilangan kesempatan untuk menjadi bagian dari program tersebut.
Masa pendaftaran pemagangan lulusan baru ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah lulusan yang melakukan pemagangan tidak pantas. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas dan jumlah lulusan yang mampu bekerja secara produktif di industri Indonesia.