Presiden AS Donald Trump meminta negara-negara anggota Dewan Perdamaian membayar lebih dari 1 miliar dolar AS demi hak keanggotaan permanen. Namun, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) RI memastikan bahwa Indonesia tidak perlu membayar iuran tersebut.
Menurut Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A Mulachela, kontribusi anggaran Dewan Perdamaian bersifat sukarela dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota. "Pada dasarnya, kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian," katanya.
Indonesia memandang Dewan Perdamaian hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza setelah dua tahun menderita akibat agresi Zionis Israel. Sedangkan, inisiatif Trump tersebut telah memiliki dasar hukum internasional setelah didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
"Banyak pertimbangan yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kelonggaran keanggotaan Dewan Perdamaian, seperti kewajiban sebagaimana mestinya untuk menerapkan keputusan dan kebijakan DK," katanya.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto, yang bersama Trump menandatangani Piagam Dewan Perdamaian di sela-sela agenda World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), menyebut Dewan Perdamaian Gaza merupakan kesempatan bersejarah untuk mencapai perdamaian di Gaza. Indonesia memiliki komitmen besar untuk berperan dalam mewujudkan hal tersebut bagi kebaikan rakyat Palestina.
Namun, laporan Bloomberg pada Ahad (18/1/2026), menyebut Donald Trump mensyaratkan pembayaran 1 miliar dolar AS kepada anggota Dewan Perdamaian supaya bisa menjadi anggota tetap organisasi itu. Setiap negara anggota Dewan Perdamaian mendapat jatah keikutsertaan selama tiga tahun sejak berlakunya Piagam Dewan Perdamaian, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua Dewan, yaitu Donald Trump.
Batasan keanggotaan tiga tahun tersebut gugur bagi "negara anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama sejak piagam ini berlaku," demikian disebutkan dalam bagian lain rancangan dokumen tersebut.
Menurut Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A Mulachela, kontribusi anggaran Dewan Perdamaian bersifat sukarela dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota. "Pada dasarnya, kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian," katanya.
Indonesia memandang Dewan Perdamaian hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza setelah dua tahun menderita akibat agresi Zionis Israel. Sedangkan, inisiatif Trump tersebut telah memiliki dasar hukum internasional setelah didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
"Banyak pertimbangan yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan kelonggaran keanggotaan Dewan Perdamaian, seperti kewajiban sebagaimana mestinya untuk menerapkan keputusan dan kebijakan DK," katanya.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto, yang bersama Trump menandatangani Piagam Dewan Perdamaian di sela-sela agenda World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026), menyebut Dewan Perdamaian Gaza merupakan kesempatan bersejarah untuk mencapai perdamaian di Gaza. Indonesia memiliki komitmen besar untuk berperan dalam mewujudkan hal tersebut bagi kebaikan rakyat Palestina.
Namun, laporan Bloomberg pada Ahad (18/1/2026), menyebut Donald Trump mensyaratkan pembayaran 1 miliar dolar AS kepada anggota Dewan Perdamaian supaya bisa menjadi anggota tetap organisasi itu. Setiap negara anggota Dewan Perdamaian mendapat jatah keikutsertaan selama tiga tahun sejak berlakunya Piagam Dewan Perdamaian, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua Dewan, yaitu Donald Trump.
Batasan keanggotaan tiga tahun tersebut gugur bagi "negara anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama sejak piagam ini berlaku," demikian disebutkan dalam bagian lain rancangan dokumen tersebut.