Kemlu Pastikan RI Tak Wajib Bayar Iuran Dewan Perdamaian Gaza
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa Indonesia tidak perlu membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza. Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela, mengutip informasi tentang pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang meminta negara-negara anggota Dewan Perdamaian membayar lebih dari 1 miliar dolar AS demi hak keanggotaan permanen.
"Kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian", kata Mulachela. Ia juga menekankan bahwa Indonesia memandang Dewan Perdamaian hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza.
Selain itu, Mulachela juga menyebutkan bahwa inisiatif Trump tersebut telah memiliki dasar hukum internasional setelah didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
"Indonesia memandang Dewan Perdamaian bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai mekanisme sementara yang didukung DK PBB", ucap jubir Kemlu tersebut.
Mengenai pernyataan Trump, ia juga menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa Indonesia tidak perlu membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza. Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela, mengutip informasi tentang pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang meminta negara-negara anggota Dewan Perdamaian membayar lebih dari 1 miliar dolar AS demi hak keanggotaan permanen.
"Kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian", kata Mulachela. Ia juga menekankan bahwa Indonesia memandang Dewan Perdamaian hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza.
Selain itu, Mulachela juga menyebutkan bahwa inisiatif Trump tersebut telah memiliki dasar hukum internasional setelah didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
"Indonesia memandang Dewan Perdamaian bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai mekanisme sementara yang didukung DK PBB", ucap jubir Kemlu tersebut.
Mengenai pernyataan Trump, ia juga menyatakan bahwa Indonesia tidak perlu membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza.