Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) siap menunjukkan 968 tempat kerja sosial bagi para terpidana kerja sosial. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026).
Menurut Menteri Imipas, Agus Andrianto, kerja sosial ini akan dilaksanakan di tempat-tempat seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) juga telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan kerja sosial.
Agus juga menyebutkan bahwa 1880 mitra di GA Bapas sudah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Harapan mereka adalah agar pelaksanaan ini dapat berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan.
Berdasarkan itu, harapan Agus adalah agar warga binaan dapat menyadari kesalahannya, serta mandiri dari sisi skill dan ekonomi. Terakhir, Agus juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang persiapan pidana kerja sosial pada 26 November 2025 yang berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.
Menurut Menteri Imipas, Agus Andrianto, kerja sosial ini akan dilaksanakan di tempat-tempat seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) juga telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan kerja sosial.
Agus juga menyebutkan bahwa 1880 mitra di GA Bapas sudah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Harapan mereka adalah agar pelaksanaan ini dapat berpengaruh positif terhadap penurunan overcrowding di lapas dan rutan, serta meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan warga binaan di lapas dan rutan.
Berdasarkan itu, harapan Agus adalah agar warga binaan dapat menyadari kesalahannya, serta mandiri dari sisi skill dan ekonomi. Terakhir, Agus juga telah melayangkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung tentang persiapan pidana kerja sosial pada 26 November 2025 yang berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.