Pemerintah mengusulkan perubahan struktur biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026, dengan tujuan mengurangi beban pada jemaah haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan Kementerian Haji dan Umrah ingin BPIH 2026 sebesar Rp88,409,365. Pembebanan ini harus menjaga likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji serta prinsip istitha'ah atau kemampuan.
Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sendiri disusun menjadi beberapa komponen. Pertama, biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi sebesar Rp33,100 juta. Kedua, akomodasi Mekkah sebesar Rp14,652 juta, akomodasi Madinah sebesar Rp3,872 juta, serta biaya hidup atau living cost Rp3,300 juta.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan BPIH untuk haji khusus 2025 sebesar Rp7,229,419. Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai pola kerja kementeriannya masih sama seperti masa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Marwan juga menyebut proses verifikasi jemaah haji yang masih belum jelas. Dia juga menyinggung bahwa Kementerian Haji dan Umrah belum memperhitungkan dan melakukan negosiasi terkait biaya transportasi udara.
Biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sendiri disusun menjadi beberapa komponen. Pertama, biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi sebesar Rp33,100 juta. Kedua, akomodasi Mekkah sebesar Rp14,652 juta, akomodasi Madinah sebesar Rp3,872 juta, serta biaya hidup atau living cost Rp3,300 juta.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan BPIH untuk haji khusus 2025 sebesar Rp7,229,419. Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai pola kerja kementeriannya masih sama seperti masa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Marwan juga menyebut proses verifikasi jemaah haji yang masih belum jelas. Dia juga menyinggung bahwa Kementerian Haji dan Umrah belum memperhitungkan dan melakukan negosiasi terkait biaya transportasi udara.