Kementerian Pertanian (Kemkaran) Indonesia bertujuan menanamkan sawah di berbagai wilayah, termasuk di Papua. Menurut Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, targetnya adalah per kabupaten memiliki luas sawah hingga 10.000 hektare.
Sudaryono menyatakan telah mengadakan rapat dengan kepala daerah di Papua Barat, Papua Barat Daya, dan lain-lain untuk memperluas pembenahan sawah di wilayah tersebut. Ia mengaku bahwa luas sawah sesuai dengan usulan dari bupati-bupati masing-masing kabupaten, mulai dari 3.000 hektare hingga 10.000 hektare.
Namun, Sudaryono menambahkan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada Merauke saja, melainkan se-Indonesia. Pada 2025, kemungkinan besar program pembenahan sawah akan dilaksanakan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan.
Dia juga menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan di wilayah-wilayah yang kesulitan memenuhi kebutuhan makanan. Menurut Sudaryono, pembenahan sawah ini diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada impor makanan.
Sudaryono menyatakan bahwa program ini memiliki dua skema pembiayaan, yaitu alokasi pemerintah pusat dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) serta uang dari investor.
Sudaryono menyatakan telah mengadakan rapat dengan kepala daerah di Papua Barat, Papua Barat Daya, dan lain-lain untuk memperluas pembenahan sawah di wilayah tersebut. Ia mengaku bahwa luas sawah sesuai dengan usulan dari bupati-bupati masing-masing kabupaten, mulai dari 3.000 hektare hingga 10.000 hektare.
Namun, Sudaryono menambahkan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada Merauke saja, melainkan se-Indonesia. Pada 2025, kemungkinan besar program pembenahan sawah akan dilaksanakan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan.
Dia juga menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan di wilayah-wilayah yang kesulitan memenuhi kebutuhan makanan. Menurut Sudaryono, pembenahan sawah ini diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada impor makanan.
Sudaryono menyatakan bahwa program ini memiliki dua skema pembiayaan, yaitu alokasi pemerintah pusat dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) serta uang dari investor.