Pemerintah meminta Dinsos untuk cepat menanggapi data ulang peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan tiba-tiba. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, menyatakan bahwa seluruh masyarakat pengidap penyakit kronis dan penderita penyakit ginjal yang mengharuskan untuk cuci darah dapat kembali menerima haknya.
Hal ini berdasarkan ratusan aduan pasien gagal ginjal yang kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-nya dicabut atau nonaktif secara tiba-tiba. Agus telah menginstruksikan seluruh Dinas Sosial untuk mendata kembali penerima manfaat agar bisa kembali aktif menjadi peserta PBI JK atau BPJS PBI.
"Kami sudah meminta Dinsos dan Pemda untuk mendata kembali PM (penerima manfaat) yang menderita penyakit akut, termasuk cuci darah untuk direaktivasi kembali," kata Agus Jabo saat dihubungi Tirto, Kamis (5/2/2026).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI setelah pihaknya bersama Badan Pusat Statistik melakukan pendataan terhadap sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga atau desil yang digunakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"DTSEN disusun oleh BPS yang memuat seluruh penduduk di Indonesia dan disertai data sosial ekonomi termasuk adanya tingkat kesejahteraan keluarga yang diperingkatkan dari desil 1 paling miskin hingga desil 10 yg paling kaya," kata Joko saat dihubungi Tirto.
Pemerintah melakukan pengalihan BPJS PBI dari seluruh kelompok desil ke kelompok tingkat kesejahteraan rendah (desil 1-5). Namun, Agus menyatakan bahwa masyarakat yang sebelumnya menjadi penerima BPJS PBI dan kini dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinsos setempat.
Hal ini berdasarkan ratusan aduan pasien gagal ginjal yang kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-nya dicabut atau nonaktif secara tiba-tiba. Agus telah menginstruksikan seluruh Dinas Sosial untuk mendata kembali penerima manfaat agar bisa kembali aktif menjadi peserta PBI JK atau BPJS PBI.
"Kami sudah meminta Dinsos dan Pemda untuk mendata kembali PM (penerima manfaat) yang menderita penyakit akut, termasuk cuci darah untuk direaktivasi kembali," kata Agus Jabo saat dihubungi Tirto, Kamis (5/2/2026).
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI setelah pihaknya bersama Badan Pusat Statistik melakukan pendataan terhadap sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga atau desil yang digunakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"DTSEN disusun oleh BPS yang memuat seluruh penduduk di Indonesia dan disertai data sosial ekonomi termasuk adanya tingkat kesejahteraan keluarga yang diperingkatkan dari desil 1 paling miskin hingga desil 10 yg paling kaya," kata Joko saat dihubungi Tirto.
Pemerintah melakukan pengalihan BPJS PBI dari seluruh kelompok desil ke kelompok tingkat kesejahteraan rendah (desil 1-5). Namun, Agus menyatakan bahwa masyarakat yang sebelumnya menjadi penerima BPJS PBI dan kini dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinsos setempat.