Kemenkeu Catat Realisasi Pajak Hanya 89% dari Target APBN 2025

Kemenkeu mengejutkan masyarakat dengan laporan bahwa penerimaan pajak hanya mencapai 89% dari target APBN 2025, yang sebesar Rp2.189,3 triliun. Realisasi ini lebih rendah dibandingkan realisasi penerimaan pajak di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.932,4 triliun atau 97,2 persen dari target APBN 2024.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa anjloknya penerimaan pajak di paruh pertama 2025 disebabkan oleh kombinasi faktor moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi akibat relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang ditujukan untuk menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha masyarakat.

Namun, perbaikan kinerja perpajakan di semester II 2025 terjadi karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan penyesuaian strategi edukasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Suahasil juga menyebutkan bahwa inflow SBN, SRBI, dan saha meningkat di kuartal IV, yang berharap dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2026.

Meski begitu, secara bruto, penerimaan pajak sementara hingga akhir tahun kemarin mencapai Rp2.278,8 triliun, naik 3,7 persen dibanding realisasi penerimaan pajak bruto 2024 sebesar Rp2.197,3 triliun.
 
Saya rasa ini gampang dipahami, tapi masih nggak sempurna. Kita perlu fokus pada keseluruhan, bukan hanya target. Apapun yang terjadi, kita harus tetap optimis dan berharap bahwa di semester II 2025 kinerja perpajakan akan semakin baik. Saya percaya bahwa Direktorat Jenderal Pajak sudah bekerja keras untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak. Kita harus mendukung mereka dengan memberikan saran dan informasi yang benar. 😊👍
 
Hehe, wah ternyata kinerja pemerintah masih tergoda ngeluh, kayaknya harus jangan asumsi aja, lho! Sementara itu, realisasi pajak bruto hingga akhir tahun ini lebih baik dari yang diharapkan, kan? Aku pikir penyesuaian strategi edukasi DJP ternyata membantu, kayak nih kalau kita ganti strategi, hasilnya akan berubah juga, hehe.
 
Hmm, aku pikir kalau ini masih jauh dari target, apa lagi karena masih ada banyak sumber penghasilan rakyat yang tidak dipajak, seperti uang warung makan dan supermarket 🤔. Kita harus berharap strategi edukasi dan pemeriksaan dari DJP bisa efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun 2026. tapi kayaknya masih banyak hal yang harus disesuaikan, misalnya sistem pajak itu sendiri perlu direvisi agar lebih transparan dan mudah dipahami oleh rakyat, biar tidak terus rendah sejak kapan? 🤷‍♂️
 
Maksudnya apa? Siapa bilang bahwa ini adalah kebijakan yang tepat? 🤔 Kita lihat saja, apakah pengawasan dan penegakan hukum yang dijalankan memang efektif? 🚫 Saya rasa perlu ada audit yang lebih ketat untuk memastikan bahwa tidak ada korupsi atau kecurangan. 💸 Dan apa dengan inflow SBN, SRBI, dan saha yang meningkat? Apakah itu benar-benar membantu meningkatkan penerimaan pajak? 🤑 Saya curhat, tapi saya rasa perlu ada peningkatan kinerja di bidang ini juga. 🔍
 
Gak keberpakaian lagi kalau Kemenkeu bilang ini, tapi apa keadaannya sih? Kalau 89% itu jelek banget! Seperti yang udah dikatakan, kalau tahun lalu penerimaan pajaknya lebih tinggi, artinya ada kesalahan strategi nih. Tapi, kalau sementara Rp2,278,8 triliun naik 3,7 persen itu... itu gak terlalu buru-buru lagi nih. Direktorat Jenderal Pajak harus lebih cek-cek lagi strategi edukasi dan pengawasan ya, kalau nggak ada perubahan ini akan jadi masalah lagi di tahun depan 🤔
 
Maksudnya, pemerintah benar-benar masih banyak yang harus diperbaiki! Mereka bilang sudah meningkatkan penyesuaian strategi edukasi dan pengawasan, tapi afaik ini masih belum cukup untuk meningkatkan penerimaan pajak. Saya pikir perlu ada langkah-langkah yang lebih lanjut agar pemerintah bisa mencapai target APBN 2025. Kalau tidak, maka saya akan kecewa sama pemerintah! 🤔
 
kembali
Top