Pihak Kemenkes mengutuk kematian Ibu Hamil Irene Sokoy di Papua. Ia meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya setelah dituduh ditolak empat Rumah Sakit (RS) di Jayapura. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa tim Direktorat Jenderal Kesehatan Panjutan tengah melakukan investigasi kasus ini bersama Dinas Kesehatan setempat.
Aji mengatakan bahwa tim tersebut masih berproses dengan daerah. Ia menekankan bahwa Kemenkes akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak RS apabila terbukti telah menolak pasien. Menurut Aji, "RS harus bertindak profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibanding masalah administrasi".
Kematian Irene Sokoy merupakan pelanggaran UU Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana. Ia meninggal dunia setelah diberikan beberapa kesempatan oleh RS di Jayapura untuk melahirkan, tetapi terus ditolak.
Irene meninggal saat menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura bersama bayi dalam kandungannya. Pihak Kemenkes telah menekankan pentingnya keselamatan pasien dan tidak boleh ada penolakan pasien.
Aji mengatakan bahwa tim tersebut masih berproses dengan daerah. Ia menekankan bahwa Kemenkes akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak RS apabila terbukti telah menolak pasien. Menurut Aji, "RS harus bertindak profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibanding masalah administrasi".
Kematian Irene Sokoy merupakan pelanggaran UU Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana. Ia meninggal dunia setelah diberikan beberapa kesempatan oleh RS di Jayapura untuk melahirkan, tetapi terus ditolak.
Irene meninggal saat menuju ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura bersama bayi dalam kandungannya. Pihak Kemenkes telah menekankan pentingnya keselamatan pasien dan tidak boleh ada penolakan pasien.