Kemenkes Ungkap Ancaman Sanksi Kasus Perundungan PPDS Unsri

Kasus Perundungan di PPDS Unsri: Ancaman Sanksi yang Tidak Lebih Berat dari Hukuman Mati!

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menunggu hasil investigasi terhadap kasus perundungan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa junior di Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri). Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku perundungan dan pemerasan.

"Kita sekarang sedang mengkaji untuk pelaku-pelakunya," kata Budi saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta. Sanksi menyasar izin praktik, jabatan fungsional, dan bahkan pengembalian uang yang diperoleh oleh korban.

Dokter yang terbukti melakukan perundungan akan di- skorsing alias tidak bisa melakukan praktik selama 6 bulan hingga satu tahun. Sementara itu, bagi dokter yang terlibat pemerasan, akan mendapatkan sanksi tambahan berupa pengembalian uang senilai yang ia peras.

Jabatan fungsional juga tidak leluasa. Pelaku perundungan dan pemerasan terancam dicabut dari posisinya. Bahkan, Kementerian Kesehatan juga akan mendorong universitas untuk menjatuhkan sanksi yang tegas kepada fakultas.

Kemenkes telah membekukan izin penyelenggaraan PPDS Mata di Unsri dan Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang. Selama masa penghentian sementara, Kemenkes meminta RSUP M Hoesin dan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan.

Ingin kembali, izin akan diberikan setelah pihak perguruan tinggi dan RSUP M Hoesin memenuhi syarat perbaikan yang telah ditentukan Kemenkes. Adapun Kementerian Kesehatan memberikan 19 poin perbaikan yang harus dilakukan kedua instansi.

Syarat-syarat itu di antaranya menertibkan grup WhatsApp, perbaikan aturan jaga yang lebih ketat guna memastikan keselamatan pasien, serta peniadaan rekening-rekening untuk pengumpulan uang secara tak resmi.
 
oh iya.. kasus ini banget, kamu tahu sih bagaimana kalau korban perundungan itu masih harus menghadapi ganguan dari pelaku lagi setelah sanksi di-berikan? kayaknya 6 bulan atau 1 tahun tidak bisa praktik di dokter juga terlalu lama, mungkin 3 bulan atau 6 minggu lebih sesuai ya... dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi dan RSUP itu juga banget, kayaknya harus ada langkah yang lebih cepat untuk memastikan keselamatan pasien.
 
😒 Cewek korban ini sih banyak mengharapkan sanksi yang tegas banget, tapi aja 6 bulan saja? 🤷‍♂️ Selingkuh itu tidak boleh dianggap ringan banget! Yang paling penting adalah korban bisa pulih dan tidak terluka parah lagi. 👊
 
Perlu diingat lagi bahwa kasus-kasus seperti ini adalah adegan nyata di mana korban bisa terluka parah atau bahkan meninggal dunia 💔. Sanksi yang diberikan oleh Kemenkes harus memadai untuk menghukum pelaku perundungan dan pemerasan, bukan hanya berupa sanksi ringan yang tidak akan membuat mereka takut 🤕. Dengan demikian, orang-orang di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya pun bisa belajar dari kesalahan mereka dan tidak akan muncul lagi kasus seperti ini di masa depan 🚫.
 
gini, kasus ini terlalu serius banget, siapa tau korban bisa nyaman lagi kalau ini diancat sanksi yang tegas... tapi mungkin juga ada orang lain yang bisa belajar dari kesalahan ini, seperti apakah kementerian kesehatan bisa membuat sistem yang lebih baik untuk memantau perundungan di universitas? karena kalau gak berat sanksi, nanti korban hanya akan nyoborin lagi...
 
Maksudnya siapa yang ngerunding korban kayak gini? Ada yang pikir kan ancaman sanksi itu tidak parah? Tunggu sampe selesai aja, tapi jangan terlalu kecewa yaudah, karena kalau tadi ada yang peras duit korban, kemungkinan besar korban juga gak akan nyaman kayaknya.
 
ini kasusnya serius banget, si dokter itu kan bisa membunuh korban dengan mudah tapi pihak kemenkes malah memberikan sanksi yang hanya 1 tahun aja? rasanya ada kesalahan pada sisi ini 🤷‍♂️. tapi kalau kita lihat dari sudut pandang sementara, sanksi yang ditetapkan itu sudah lumayan berat ya... skorsing 6 bulan hingga 1 tahun itu bisa bikin si dokter itu malah bengong aja di rumah 😂. tapi saya rasa pihak kemenkes harus lebih teliti dalam penyelidikan ini, pasti ada yang salah kan? 🤔.
 
Aku pikir sanksi yang ditetapkan oleh Kemenkes ini terlalu ringan banget! 6 bulan hingga 1 tahun tidak bisa praktik dokter itu aja? Makanya kalau korban perundungan ini mengutuk keluar, punya reaksi seperti itu nggak masuk akal. Itu cuma sanksi untuk korban yang lemah, tapi bagaimana jika korban itu sih orang yang kuat dan bisa balik menyerang?

Sampai dengan sekarang, apa yang dia lakukan itu gini? Dia peras uang, tapi kemudian korban dia punya reaksi seperti apa? Kalau dia mau balik, dia pasti akan berbalik terhadap korban! Jadi, sanksi yang ditetapkan ini cuma memaksa mereka berdua untuk tidak berbuat kesalahan lagi aja, tapi bagaimana kalau korban ingin balas dendanya?
 
Aku pikir kalau pihak Kemenkes harus lebih berhati-hati dulu. 6 bulan hingga 1 tahun tidak bisa praktik dokter itu masih terlalu ringan. Aku bayangkan kalau aku sudah lama bekerja dan disanksi seperti itu, kayaknya aku akan terkejut banget! 🤯 Selain itu, pihak Kemenkes juga harus memastikan bahwa korban perundungan tidak kehilangan gaji apa pun karena terlibat dalam kasus ini. Aku rasa kalau itu adalah hak dasar pasien yang harus dihormati. 🙏
 
Gue pikir ini gak adem, siapa tau ada konflik kepentingan di balik kasus ini 🤔. Mungkin ada yang bawa uang dari luar kampus dan memeras mahasiswa junior itu. Sanksi 6 bulan hingga 1 tahun aja sih, siap apalagi kalau korban terus mengeluh. Dan apa sih dengan izin praktik? Mungkin di baliknya ada kontrak yang tidak adem. Kemenkes harus lebih teliti dan tidak naik napas 🙅‍♂️.
 
Gak sabar-sabaran aja gini! Kita coba bayangkan kalau dokter itu sebenarnya tidak salah apa-apa, tapi ada kesalahan kecil kecilan yang diartikan sebagai perundungan. 6 bulan hingga 1 tahun tidak bisa praktik? Tadi saking kejutan aja kan? Gak ada cara untuk membalas diri atau mendiskusikan masalahnya dulu sebelum sanksi ini digantung? Yang jelas, Kemenkes harus ngerapit semua hal ini dengan benar agar tidak ada korban lagi 😒
 
Perlu diingat kalau kasus-kasus seperti ini pasti membuat korban bingung banget, kan? Sanksi yang diberikan nanti harus jujur-jujurnya, bukan cuma kata-kata kosong aja... Dokter yang melakukan perundungan pasti harus mengakui kesalahannya dan membayar ganti rugi yang tahu-tahu sama dengan uangnya sendiri. Sementara itu, Kemenkes harus fokus pada pengembalian uang yang diperoleh oleh korban, jangan cuma biarkan pelaku bebas aja...
 
Pagi kawan 🌞, kasus ini bikin aku curiga. Kemenkes bilang ada sanksi yang tegas, tapi siapa bilang kalau itu cukup? Mati kan bilangnya hukuman tertinggi, tapi sanksi bukannya lebih ringan dari itu aja 🤔. Apakah ini hanya sekedar main teka-teki? Aku senang lihat apakah ada langkah yang diambil untuk memastikan tidak terulang lagi seperti kasus ini. Kita harapnya semua orang yang terlibat akan mendapatkan hukuman yang sebenarnya 🤞
 
Gue rasa kalau pihak kemenkes harus lebih saksian lagi, bukannya cuma sanksi yang ringan aja kayaknya. 6 bulan tapi 1 tahun masih terlalu ringan, gue rasa perlu hukuman yang lebih berat lagi. Dan apalagi kalau korban sudah melewatkan uang yang banyak aja, pihak kemenkes harus membalasnya dengan lebih keras.
 
ini salah satu kasus yang bikin kita marah banget kayaknya, siapa tau korban bisa dibuktikan bahwa mereka udah lama menderita itu dan pihak yang melakukan itu udah bukti-bukti lewat video, tapi apa yang terjadi sekarang? dihentikan aja izin praktiknya kalau tidak mati aja dari kesedihan itu. ini kasus perundungan yang udah bikin korban menderita, tapi pihak yang melakukannya hanya bisa di- skorsing aja? apa artinya sanksi itu bukan sanksi yang tegas?

sangat kecewa banget dengan hal ini, pihak yang melakukan itu jangan sekedar di- skorsing aja, tapi pihak Kemenkes harus menegosiasikan agar pelaku perundungan tersebut wajib dibuka ganti nama dan dihukum hingga tewas, tapi sekarang tergantung kepada apa lagi? semoga korban dapat mendapatkan sanksi yang adil.
 
Kalau nggak salah kasus ini di PPDS Unsri, kayaknya sanksi yang diberikan harus lebih tegas banget! Tapi kalau sementara nanti mahasiswa junior itu hanya skorsing 6 bulan aja, kalau aku sangka itu tidak cukup berat. Aku rasa harusnya dia dihukum dengan hukuman mati ya. Karena kalau tidak ada hukuman yang tegas, korban pasti akan terus mengalami kesulitan dan stres banget. Dan kalau gini nanti biar mahasiswa junior itu jujur aja, tidak perlu terjadi kasus-kasus seperti ini lagi.
 
Aku rasa kalau pihak Kemenkes harus lebih cepat sapa, kayaknya kasus ini tidak berlanjut lagi 🕰️. Dengan sanksi yang tegas, korban pasti bisa menemukan keadilan dan aku juga merasa lebih aman 🙌. Tapi, aku masih ragu kalau sanksi 6 bulan hingga 1 tahun cukup berat buat dokter junior yang terlibat, mungkin perlu penyesuaian ya? 🤔. Aku harap pihak Kemenkes bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil #KasusPerundunganPPDS #AmanatKorban #KemenkesHariIni
 
Saya rasa kementerian kesehatan harus benar-benar tegas dalam menangani kasus ini 🤯. Dulu saya pernah melihat teman sekolase yang pernah diintimidasi oleh rekan-rekannya karena tidak mau bergabung dengan kelompok tertentu. Saya pikir itulah yang terjadi pada korban PPDS Unsri, jadi sanksi yang diberikan harus benar-benar beratnya 🤑. Saya harap dokter yang melakukan perundungan dan pemerasan akan mendapatkan hukuman yang tegas dan tidak akan pernah bisa mengikuti praktik lagi 💁‍♀️.
 
Paham banget sih, kalau kasus perundungan di PPDS Unsri ini... gue rasa Kemenkes harus lebih cepat dalam investigasi dan sanksi yang diberikan. 6 bulan hingga 1 tahun skorsing tidak cukup banget, gue rasa harusnya sudah setara dengan hukuman mati aja, tapi siapa tahu ada keterangannya apa.
 
kembali
Top