Kasus Perundungan di PPDS Unsri: Ancaman Sanksi yang Tidak Lebih Berat dari Hukuman Mati!
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menunggu hasil investigasi terhadap kasus perundungan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa junior di Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri). Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku perundungan dan pemerasan.
"Kita sekarang sedang mengkaji untuk pelaku-pelakunya," kata Budi saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta. Sanksi menyasar izin praktik, jabatan fungsional, dan bahkan pengembalian uang yang diperoleh oleh korban.
Dokter yang terbukti melakukan perundungan akan di- skorsing alias tidak bisa melakukan praktik selama 6 bulan hingga satu tahun. Sementara itu, bagi dokter yang terlibat pemerasan, akan mendapatkan sanksi tambahan berupa pengembalian uang senilai yang ia peras.
Jabatan fungsional juga tidak leluasa. Pelaku perundungan dan pemerasan terancam dicabut dari posisinya. Bahkan, Kementerian Kesehatan juga akan mendorong universitas untuk menjatuhkan sanksi yang tegas kepada fakultas.
Kemenkes telah membekukan izin penyelenggaraan PPDS Mata di Unsri dan Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang. Selama masa penghentian sementara, Kemenkes meminta RSUP M Hoesin dan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan.
Ingin kembali, izin akan diberikan setelah pihak perguruan tinggi dan RSUP M Hoesin memenuhi syarat perbaikan yang telah ditentukan Kemenkes. Adapun Kementerian Kesehatan memberikan 19 poin perbaikan yang harus dilakukan kedua instansi.
Syarat-syarat itu di antaranya menertibkan grup WhatsApp, perbaikan aturan jaga yang lebih ketat guna memastikan keselamatan pasien, serta peniadaan rekening-rekening untuk pengumpulan uang secara tak resmi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menunggu hasil investigasi terhadap kasus perundungan yang dilakukan oleh seorang mahasiswa junior di Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri). Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku perundungan dan pemerasan.
"Kita sekarang sedang mengkaji untuk pelaku-pelakunya," kata Budi saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta. Sanksi menyasar izin praktik, jabatan fungsional, dan bahkan pengembalian uang yang diperoleh oleh korban.
Dokter yang terbukti melakukan perundungan akan di- skorsing alias tidak bisa melakukan praktik selama 6 bulan hingga satu tahun. Sementara itu, bagi dokter yang terlibat pemerasan, akan mendapatkan sanksi tambahan berupa pengembalian uang senilai yang ia peras.
Jabatan fungsional juga tidak leluasa. Pelaku perundungan dan pemerasan terancam dicabut dari posisinya. Bahkan, Kementerian Kesehatan juga akan mendorong universitas untuk menjatuhkan sanksi yang tegas kepada fakultas.
Kemenkes telah membekukan izin penyelenggaraan PPDS Mata di Unsri dan Rumah Sakit Mohammad Hoesin Palembang. Selama masa penghentian sementara, Kemenkes meminta RSUP M Hoesin dan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pendidikan.
Ingin kembali, izin akan diberikan setelah pihak perguruan tinggi dan RSUP M Hoesin memenuhi syarat perbaikan yang telah ditentukan Kemenkes. Adapun Kementerian Kesehatan memberikan 19 poin perbaikan yang harus dilakukan kedua instansi.
Syarat-syarat itu di antaranya menertibkan grup WhatsApp, perbaikan aturan jaga yang lebih ketat guna memastikan keselamatan pasien, serta peniadaan rekening-rekening untuk pengumpulan uang secara tak resmi.