Pemerintah meluncurkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai solusi untuk isu kewarganegaraan ganda yang terus membingungkan masyarakat. Program ini memberikan izin tinggal tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, historis, atau hubungan kuat dengan Indonesia.
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, program ini dihadirkan sebagai bentuk kehadiran negara kepada warga negaranya. Ia berharap bahwa warga negara asing yang memiliki hubungan darah/keterikatan dengan Indonesia dapat berkontribusi dalam membangun negara.
Aspek keterikatan darah menjadi salah satu syarat utama dalam program tersebut. Sampai saat ini, sudah terdapat tujuh orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon program GCI. Biaya pendaftaran program ini ditetapkan sebesar Rp34 juta per orang.
Subjek yang berhak mengajukan program GCI meliputi warga negara asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga berhak memperoleh fasilitas GCI.
Namun, ada beberapa subjek yang tidak berhak mengajukan program GCI, seperti warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut juga mengecualikan warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan separatisme, serta mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil negara, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap tanpa batas waktu, serta penerbitan Izin Masuk Kembali tanpa batas waktu.
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, program ini dihadirkan sebagai bentuk kehadiran negara kepada warga negaranya. Ia berharap bahwa warga negara asing yang memiliki hubungan darah/keterikatan dengan Indonesia dapat berkontribusi dalam membangun negara.
Aspek keterikatan darah menjadi salah satu syarat utama dalam program tersebut. Sampai saat ini, sudah terdapat tujuh orang yang mendaftarkan diri sebagai pemohon program GCI. Biaya pendaftaran program ini ditetapkan sebesar Rp34 juta per orang.
Subjek yang berhak mengajukan program GCI meliputi warga negara asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, serta pasangan sah dari WNI maupun eks WNI. Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing juga berhak memperoleh fasilitas GCI.
Namun, ada beberapa subjek yang tidak berhak mengajukan program GCI, seperti warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Ketentuan tersebut juga mengecualikan warga negara asing yang terlibat dalam kegiatan separatisme, serta mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil negara, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Melalui sistem all-in-one, permohonan GCI mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap tanpa batas waktu, serta penerbitan Izin Masuk Kembali tanpa batas waktu.