KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Memperkuat Komnas HAM
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Novita Ilmaris menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga ini dapat menjalankan mandatnya dengan efektif.
Menurut Novita, substansi perubahan UU HAM akan diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan pelaksanaannya. Ini berarti bahwa Komnas HAM akan memiliki kekuasaan yang lebih dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Novita juga menekankan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat Lembaga HAM termasuk Komnas HAM. Dia menjelaskan bahwa komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Menteri. Pembahasan revisi ini diarahkan agar lembaga-lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, dapat lebih efektif dalam menjalankan mandatnya.
Penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM, jajaran Kementerian terkait serta mantan pimpinan Komnas HAM. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki perspektif yang sama dalam proses revisi.
Namun, perlu diingat bahwa Komnas HAM telah mengkritisi setidaknya 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.
Sementara itu, Kondisi ini bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.
Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden. Padahal, dalam ketentuan UU HAM saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Novita Ilmaris menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga ini dapat menjalankan mandatnya dengan efektif.
Menurut Novita, substansi perubahan UU HAM akan diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan pelaksanaannya. Ini berarti bahwa Komnas HAM akan memiliki kekuasaan yang lebih dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Novita juga menekankan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat Lembaga HAM termasuk Komnas HAM. Dia menjelaskan bahwa komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Menteri. Pembahasan revisi ini diarahkan agar lembaga-lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, dapat lebih efektif dalam menjalankan mandatnya.
Penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM, jajaran Kementerian terkait serta mantan pimpinan Komnas HAM. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki perspektif yang sama dalam proses revisi.
Namun, perlu diingat bahwa Komnas HAM telah mengkritisi setidaknya 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.
Sementara itu, Kondisi ini bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.
Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden. Padahal, dalam ketentuan UU HAM saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM.