KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Bukan untuk Lemahkan Peran Komnas

KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Memperkuat Komnas HAM

Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Novita Ilmaris menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga ini dapat menjalankan mandatnya dengan efektif.

Menurut Novita, substansi perubahan UU HAM akan diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah sebagai penanggung jawab P5HAM dan Komnas HAM sebagai lembaga independen yang melakukan pengawasan pelaksanaannya. Ini berarti bahwa Komnas HAM akan memiliki kekuasaan yang lebih dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

Novita juga menekankan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat Lembaga HAM termasuk Komnas HAM. Dia menjelaskan bahwa komitmen untuk memperkuat peran Komnas HAM sudah disampaikan langsung oleh Menteri. Pembahasan revisi ini diarahkan agar lembaga-lembaga HAM, termasuk Komnas HAM, dapat lebih efektif dalam menjalankan mandatnya.

Penyusunan revisi dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar HAM, akademisi, masyarakat sipil, Lembaga HAM, jajaran Kementerian terkait serta mantan pimpinan Komnas HAM. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki perspektif yang sama dalam proses revisi.

Namun, perlu diingat bahwa Komnas HAM telah mengkritisi setidaknya 21 pasal dalam draf rancangan revisi UU HAM yang disusun pemerintah. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan masalah dari sisi norma hingga kelembagaan.

Sementara itu, Kondisi ini bisa saja terjadi karena pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM. Bahkan, independensi Komnas HAM sebagai lembaga negara ini dipertaruhkan karena proses seleksi anggotanya melibatkan kekuasaan Presiden.

Dalam Pasal 100 Ayat (2) draf RUU HAM ini diatur bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan presiden. Padahal, dalam ketentuan UU HAM saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM.
 
Lihat kan? Pemerintah gampangnya memperkuat komnas ham dengan revisi UU HAM 🤯. Tapi apa itu sebenarnya maksud dari perubahan tersebut? 💡

Menurut saya, perlu diingat bahwa Komnas Ham sudah berada di posisi yang sangat krusial dalam memantau pelaksanaan HAM. Bisa jadi, revisi ini bertujuan untuk menguatkan kekuasaan komnas ham agar dapat melindungi hak asasi manusia dari segala bentuk eksploitasi atau kekerasan 💪.

Tapi apa yang menyurutkan perhatian saya adalah ketika memang benar-benar ada berbagai pihak yang diadukan dalam draf rancangan revisi UU HAM, termasuk komnas ham sendiri 🤔. Dan tentu saja, ada kalanya komnas ham berada di posisi yang sangat krusial dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

Sekarang, saya lihat kondisi ini bisa menjadi perdebatan panjang dan mendalam tentang bagaimana memastikan independensi komnas ham dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan HAM 🤝.
 
Kemarin aku lagi nonton siaran Kemenham dan aku terkesan banget sama kenyataan yang diungkapkan Novita Ilmaris tentang revisi UU HAM. Aku pikir ini wajibnya pemerintah agar Komnas HAM bisa lebih kuat dan efektif dalam menjalankan fungsi pengawasannya 🤔

Aku rasa ada hal yang salah sama sekali kalau pasal-pasal yang dibuat oleh Komnas HAM tidak dipertimbangkan dengan serius. Aku percaya bahwa komitmen pemerintah untuk memperkuat peran Komnas HAM sebenarnya bagus, tapi aku juga penasaran kenapa pihaknya jadi begitu ambil keputusan tanpa mempertimbangkan opini dari para ahli dan masyarakat sipil 🤷‍♂️

Aku rasa ada sesuatu yang salah dengan cara seleksi anggota Komnas HAM juga. Bagaimana kalau presiden yang mau memilih anggota Komnas HAM itu ternyata punya agenda sendiri yang tidak berhubungan sama sekali dengan kepentingan masyarakat? Aku pikir ini akan merusak integritas Komnas HAM dan membuatnya menjadi lembaga yang korup 🚨

Tapi aku juga penasaran apa yang bakal terjadi selanjutnya. Apakah pemerintah akan memperbaiki semua kesalahannya dan membuat revisi UU HAM yang benar-benar baik? Aku harap ya, karena aku pikir ini adalah peluang besar bagi pemerintah untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar peduli dengan kepentingan masyarakat 🤞
 
Aku pikir revisi UU HAM ini bisa memperkuat lembaga Komnas HAM lebih kuat lagi 🤝. Kalau dulu mereka harus berjuang untuk mendapatkan kebebasan dalam melakukan pengawasan, sekarang sudah lebih mudah karena pemerintah ingin memperkuat perannya di bidang HAM.

Tapi, aku juga khawatir dengan pasal-pasal yang dikritisi oleh Komnas HAM itu. Aku harap mereka bisa mengembangkan revisi UU HAM ini agar tidak ada masalah kelembagaan atau norma 🤔. Kalau tidak, bisa jadi lembaga-lembaga HAM seperti Komnas HAM ini akan terus menjadi subjek kritik dan keraguan dari masyarakat.
 
Saya ga jamin siapa yang mau nggak curiga kalau revisi UU HAM ini memang berarti Komnas HAM akan lebih independen. Tapi apa yang dimaksud dengan "lebih independen" itu? Seperti apa aja kewajibannya itu?

Jadi, kalau kita lihat dulu, ada pasal-pasal yang kritik dari Komnas HAM itu, tapi nanti gak ada jaminan siapa yang akan ambil keputusan di dalamKomnas HAM. Tapi kalau kita nggak bisa mengerti apa-apa, toh bagus aja kalau kita hanya setuju dan ga tanya lagi, kan? 🤔
 
🤔 Lihatnya, revisi UU HAM memperkuat kompas HAM kan? Sepertinya yang dimaksudkan bukan untuk membuat perbedaan besar, tapi untuk memberikan kekuasaan lebih kepada kompas HAM sehingga mereka bisa lebih efektif dalam melakukan pengawasan. Tapi apa yang salah dengan pemerintah membuat perubahan ini tanpa harus dipertanyikan? Mungkin karena kompas HAM sudah terlalu independen? 🤷‍♂️

Dan, siapa tahu draf revisi yang disusun pemerintah itu benar-benar memperbaiki masalah-masalah yang ada di UU HAM lama. Mungkin ini semua tentang mencari keseimbangan antara kekuasaan dan independensi kompas HAM. 🤝
 
Wow 🤯! Revisi UU HAM pasti akan memperkuat lembaga Komnas HAM 🙌. Itu bagus banget jika bisa memastikan bahwa lembaga ini dapat menjalankan mandatnya dengan lebih efektif 💪. Saya harap revisi ini tidak membuat Komnas HAM terlalu bergantung pada pemerintah 🤷‍♂️. Menarik juga bahwa ada perubahan yang akan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah dan Komnas HAM 📝. Semoga ini bisa membuat proses pengawasan lebih adil 💯!
 
Perubahan ini kalau benar-benar memperkuat komnas ham itu apa kegunaannya? Kalau komnas ham udah punya kebebasan untuk melakukan tindakan seperti apa lagi?. kalau tidak mau mengakui kesalahan komnas ham, kenapa harus memaksa mereka menjadi lebih berpotensi dalam hal ini??
 
🤔 Kalo dibahas dari perspektif komnas ham, revisi uu ham ini malah bikin komnas ham lebih kaku, ya? Mereka harus lebih fleksibel dalam menangani kasus dugaan pelanggaran hama. Sementara itu, pemerintah yang bilang ingin memperkuat komnas ham ternyata hanya ingin mengendalikan lembaga tersebut, ayo jangan salah fokus ya! 🙄
 
Aku pikir komnas ham kayak giliran ngubah ngebut aja, tapi apa yang terjadi sih? Aku lupa memakai kontol hari ini 🤣. Ngomong-ngomong, aku suka makan kue putu iskandar, enak banget! Aku coba bikin sendiri di rumah, tapi hasilnya kayak giliran kelinci 😂. Bisa jadi komnas ham ngubah aja supaya bisa ngajadinkan kerap2an pemerintah. Eh, aku lupa apa yang dikasih nanggung jawab p5ham itu... 🤔
 
Gue rasa kalau revisi UU HAM ini bikin Komnas HAM semakin kuat banget 🤩. Namun, harus diingat bahwa ada pasal yang berpotensi bikin masalah. Gue pikir perlu ada pengawasan dari lembaga lain agar tidak jadi skandal lagi 🚨. Yang penting adalah Komnas HAM bisa melakukan pengawasan dengan efektif tanpa terlalu dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu. Mari kita tunggu hasilnya dan lihat bagaimana implementasinya di lapangan, ya! 🤞
 
Revisi UU HAM memang penting untuk memperkuat komnas ham, tapi apa yang dibicarakan sih? Siapa yang mau memutuskan perspektif dari komnas ham terhadap pemerintah? Gini aja kalau pemerintah saja yang memiliki kekuasaan, komnas ham punya apa lagi? 🤔👀
 
kembali
Top