Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa istithaah kesehatan harus dilakukan untuk memastikan keselamatan jemaah haji, bukan untuk membatasi kesempatan beribadah. Hal ini diucapkan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta Pusat.
Irfan menjelaskan bahwa proses istithaah kesehatan dilakukan sebelum tahap pembayaran atau pelunasan biaya haji. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jemaah mampu menjalani aktivitas fisik berat di Tanah Suci tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Istithaah merupakan tahapan pemeriksaan kesehatan wajib sebelum calon jemaah diberangkatkan ke Arab Saudi. Hingga saat ini, tercatat 220.283 jemaah haji reguler dan 14.644 jemaah haji khusus telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 1.135 jemaah haji reguler dinyatakan tidak istithaah sehingga gagal berangkat. Untuk jemaah haji khusus, jumlahnya mencapai 34 orang. Sementara itu, 704 jemaah haji reguler masih perlu evaluasi lanjutan terkait kondisi kesehatannya.
Menteri Haji juga menegaskan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap aspek kesehatan pada musim haji 2026. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memastikan hanya jemaah yang memenuhi syarat istithaah kesehatan yang diberangkatkan ke Arab Saudi.
Istithaah kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan haji, karena dapat membantu mencegah terjadinya kecelakaan atau penyakit pada jemaah. Oleh karena itu, Menteri Haji dan Umrah harus terus berusaha meningkatkan kualitas pemeriksaan kesehatan untuk memastikan keselamatan jemaah haji.
Irfan menjelaskan bahwa proses istithaah kesehatan dilakukan sebelum tahap pembayaran atau pelunasan biaya haji. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jemaah mampu menjalani aktivitas fisik berat di Tanah Suci tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Istithaah merupakan tahapan pemeriksaan kesehatan wajib sebelum calon jemaah diberangkatkan ke Arab Saudi. Hingga saat ini, tercatat 220.283 jemaah haji reguler dan 14.644 jemaah haji khusus telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 1.135 jemaah haji reguler dinyatakan tidak istithaah sehingga gagal berangkat. Untuk jemaah haji khusus, jumlahnya mencapai 34 orang. Sementara itu, 704 jemaah haji reguler masih perlu evaluasi lanjutan terkait kondisi kesehatannya.
Menteri Haji juga menegaskan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap aspek kesehatan pada musim haji 2026. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memastikan hanya jemaah yang memenuhi syarat istithaah kesehatan yang diberangkatkan ke Arab Saudi.
Istithaah kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan haji, karena dapat membantu mencegah terjadinya kecelakaan atau penyakit pada jemaah. Oleh karena itu, Menteri Haji dan Umrah harus terus berusaha meningkatkan kualitas pemeriksaan kesehatan untuk memastikan keselamatan jemaah haji.