Kemenhaj: Mobilisasi Calon Jemaah Tanpa Izin, Itu Tindak Pidana

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, mengingatkan agar tidak memobilisasi calon jemaah tanpa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Contohnya, jika Anda ajak teman-teman untuk melakukan umrah tanpa membeli paket umrah secara resmi, itu merupakan pelanggaran hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya iklan yang tersebar di media sosial, bukan dari penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi.

Menurut Dahnil, aturan terkait pelaksanaan umrah mandiri dirancang untuk melindungi hak travel umrah serta melindungi para jemaah. Iklan-iklan palsu seperti ini dapat ditindak pidana.

Selain itu, terdapat kemungkinan haji mandiri yang berangkat menggunakan visa mujamalah atau haji undangan Arab Saudi. Namun, perlu diingat bahwa haji mandiri tidak diatur dalam Undang-Undang kita. Visa mujamalah atau furada tak sama dengan kuota haji reguler maupun haji khusus yang diatur pemerintah.

Maka dari itu, calon jemaah yang mengikuti haji mujamalah harus mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jadi, tidak ada aturan haji mandiri di dalam UU yang dibuat pemerintah.
 
🤔 Saya pikir gini, kalau ada iklan palsu tentang umrah atau haji, itu bukan cuma masalah pengguna, tapi juga masalah keamanan ya? Jika kita tidak peduli dengan hal ini, maka siapa yang akan merindukan jalan ke tanah suci itu? 😂 Saya rasa pemerintah harus lebih berhati-hati dalam mengatur hal ini, agar tidak ada orang yang terjebak dalam iklan palsu. 🚨
 
🤔 aku pikir ini masalah besar banget... banyak orang yang tidak tahu kan tentang perbedaan antara visa mujamalah dan kuota umrah reguler. kalau kalian ajak teman-teman untuk melakukan umrah tanpa membeli paket resmi, itu nggak cuma pelanggaran hukum aja, tapi juga bisa jadi kehilangan kesempatan sebenarnya untuk melakukan umrah. dan yang paling penting, ada risiko keamanan yah... aku rasa pemerintah harus lebih serius dalam menerapkan aturan ini, agar tidak terjadi kecelakaan atau bahaya bagi jemaah. 🚨
 
Saya rasa banyak orang yang nggak tahu apa aja kejadian ini. Kalau mau melakukan umrah mandiri, pasti harus membeli paket umrah resmi dan memperoleh izin dari PPIU ya. Iklan-iklan palsu di media sosial itu bikin kesalahpahaman banget. Saya rasa pemerintah ingin melindungi hak travel umrah serta para jemaah yang benar-benar ingin melakukan ibadah haji/umrah. Jadi, kalo kamu mau melakukan umrah mandiri, pasti harus teliti banget dan memilih penyelenggara umrah resmi aja 🙏👍
 
aku jatuh sakit ketika aku lihat iklan-iklan palsu umrah di media sosial... serius aja gak ada yang bisa kehilangan uang karena itu... tapi kenapa harus begitu sulit cari informasi yang benar tentang umrah? apa tidak ada lagi program pemerintah untuk membantu mereka?
 
Halo teman-teman 🤝! Mau ngomong tentang iklan umrah palsu yang banyak-banyakan di sosial media nih 😳. Nah, sepertinya Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan kita semua agar tidak memobilisasi calon jemaah tanpa izin PPIU. Ini karena itu merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah 📚.

Aku pikir iklan palsu ini bisa jadi masalah besar, bukan? Kalau kita membeli paket umrah secara resmi, itu pasti aman dan terjamin 🙏. Tapi kalau kita ajak teman-teman untuk melakukan umrah tanpa izin, itu sama-sama pelanggaran hukum 😳.

Aku juga penasaran, siapa yang mau bikin iklan palsu ini? Mungkin ada orang yang ingin mendapatkan uang dari perjalanan umrah lainnya 🤑. Tapi kita harus ingat bahwa haji mandiri tidak diatur dalam Undang-Undang kita, jadi kalau kita mau melakukan haji mujamalah, kita harus mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ya 📝.
 
Gue pikir ini bakal bikin masalah besar! Siapa yang bilang kalau bisa melakukan umrah tanpa izin sama sekali? Ini seperti bermain judi dengan diri sendiri, ya?

Maka dari itu, gue mendukung aturan ini. Kalau tidak ada hukum yang jelas, siapa yang nanti akan bertanggung jawab? Dan kalau ada iklan palsu, itu kayaknya masalah dengan media sosial juga, ya! Mereka harus lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang salah.

Dan, gue penasaran banget kenapa ada kemungkinan haji mandiri menggunakan visa mujamalah? Ini kayaknya tidak adil sama sekali! Calon jemaah harus memilih antara melakukan umrah di Indonesia atau going abroad, bukan bisa nggak aja!
 
kembali
Top