Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah, mengingatkan agar tidak memobilisasi calon jemaah tanpa izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini merupakan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Contohnya, jika Anda ajak teman-teman untuk melakukan umrah tanpa membeli paket umrah secara resmi, itu merupakan pelanggaran hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya iklan yang tersebar di media sosial, bukan dari penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi.
Menurut Dahnil, aturan terkait pelaksanaan umrah mandiri dirancang untuk melindungi hak travel umrah serta melindungi para jemaah. Iklan-iklan palsu seperti ini dapat ditindak pidana.
Selain itu, terdapat kemungkinan haji mandiri yang berangkat menggunakan visa mujamalah atau haji undangan Arab Saudi. Namun, perlu diingat bahwa haji mandiri tidak diatur dalam Undang-Undang kita. Visa mujamalah atau furada tak sama dengan kuota haji reguler maupun haji khusus yang diatur pemerintah.
Maka dari itu, calon jemaah yang mengikuti haji mujamalah harus mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jadi, tidak ada aturan haji mandiri di dalam UU yang dibuat pemerintah.
Contohnya, jika Anda ajak teman-teman untuk melakukan umrah tanpa membeli paket umrah secara resmi, itu merupakan pelanggaran hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya iklan yang tersebar di media sosial, bukan dari penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi.
Menurut Dahnil, aturan terkait pelaksanaan umrah mandiri dirancang untuk melindungi hak travel umrah serta melindungi para jemaah. Iklan-iklan palsu seperti ini dapat ditindak pidana.
Selain itu, terdapat kemungkinan haji mandiri yang berangkat menggunakan visa mujamalah atau haji undangan Arab Saudi. Namun, perlu diingat bahwa haji mandiri tidak diatur dalam Undang-Undang kita. Visa mujamalah atau furada tak sama dengan kuota haji reguler maupun haji khusus yang diatur pemerintah.
Maka dari itu, calon jemaah yang mengikuti haji mujamalah harus mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jadi, tidak ada aturan haji mandiri di dalam UU yang dibuat pemerintah.