Bupati Aceh Selatan, Mirwan, masih di Tanah Suci menunaikan ibadah umrah. Kenapa? Karena ia mengelabui Gubernur Aceh dan Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri sangat menyayangkan keputusan Bupati Aceh Selatan yang dipimpin oleh Mirwan, karena wilayah yang dia kuasai masih dalam proses evakuasi pasca bencana banjir dan tanah longsor. Tidak ada waktu yang tepat untuk pergi berumrah, terutama saat situasi di wilayah tersebut masih sangat sulit.
Benni Irwan, Kapuspen Kemendagri, menyatakan bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting di situasi darurat dan bencana. Bupati Aceh Selatan harus menjadi orang yang pertama menangani dan mengawasi kondisi wilayah masyarakat.
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, sudah berbicara dengan Mirwan langsung. Ia memberitahu bahwa tidak ada izin dari Gubernur Aceh maupun Kementerian Dalam Negeri untuk pergi berumrah.
Sekarang, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sedang menuju ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan. Itjen akan memastikan bahwa prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Bupati Aceh Selatan menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Jangan terkecandu dengan keputusan Bupati Aceh Selatan, karena ia masih harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan kondisi wilayah yang sedang mengalami bencana alam.
Kemendagri sangat menyayangkan keputusan Bupati Aceh Selatan yang dipimpin oleh Mirwan, karena wilayah yang dia kuasai masih dalam proses evakuasi pasca bencana banjir dan tanah longsor. Tidak ada waktu yang tepat untuk pergi berumrah, terutama saat situasi di wilayah tersebut masih sangat sulit.
Benni Irwan, Kapuspen Kemendagri, menyatakan bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting di situasi darurat dan bencana. Bupati Aceh Selatan harus menjadi orang yang pertama menangani dan mengawasi kondisi wilayah masyarakat.
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, sudah berbicara dengan Mirwan langsung. Ia memberitahu bahwa tidak ada izin dari Gubernur Aceh maupun Kementerian Dalam Negeri untuk pergi berumrah.
Sekarang, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sedang menuju ke Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan. Itjen akan memastikan bahwa prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Bupati Aceh Selatan menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Jangan terkecandu dengan keputusan Bupati Aceh Selatan, karena ia masih harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan kondisi wilayah yang sedang mengalami bencana alam.