Keluarga Korban Kekerasan Gugat UU Peradilan Militer

Dua keluarga korban kekerasan TNI yang ditangkap saat itu mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka mengajukan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan didampingi tim kuasa hukum dari kelompok masyarakat sipil yang beragam. Para pemohon melihat ada beberapa pasal dalam UU tersebut membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI.

Pemohon lainnya menyatakan bahwa Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI untuk diadili di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Mereka menganggap ini membuka potensi impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

Pemohon juga menyatakan bahwa ada dualisme yurisdiksi yang berbahaya dalam sistem pemerintahan demokratis Indonesia, di mana dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional.

Para pemohon berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.
 
ini paham banget, tapi gampangnya dulu prajurit TNI punya hak istimewa kalau ada kesalahan, kalau suda diajak ke adil militer, tapi sekarang jadi beda, mereka mau diadili di adil umum aja. tapi apa yang bikin lebih mengecewakan adalah ada dualisme yurisdiksi, kayaknya perlu perbaiki agar tidak ada yang terlampaui hukum.
 
Maksudnya, pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer itu sebenarnya memberi kesempatan bagi prajurit TNI untuk diadili di Peradilan Militer meskipun melakukan tindak pidana umum 😐. Saya rasa ini jadi bukti bahwa ada dualisme yurisdiksi yang berbahaya, yaitu Peradilan Militer mengambil alih yurisdiksi dari Peradilan Umum 🤔. Sepertinya ini tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional di Indonesia 🇮🇩. Mereka berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama 😊.
 
Saya pikir ini kalau tidak ada orang yang menegur, pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer ini ternyata membuka kesempatan bagi prajurit TNI untuk berlaku impunitas, kan? Saya rasa ini bukan cara demokratis, tapi lebih seperti sistem yang ada dikejar-kejar. Mereka ingin melindungi siapa pun dari tindakannya, apa adanya. Saya ingin melihat ada perubahan di dalam UU tersebut, agar tidak ada lagi prajurit TNI yang bisa berlaku impunitas. Dan saya juga rasa sistem ini bukan hanya membahayakan prajurit TNI saja, tapi juga bagi masyarakat umum. Karena siapa tahu nanti mereka yang dilindungi itu akan melanggar hukum lagi-lagi, dan kita tidak bisa menanganinya karena ada pasal yang membuatnya impunitas. 🤔💡
 
Tapi, apa arti kita bisa menangkap isu ini hanya setelah korban kekerasan itu menangguhkan gugatannya? Apa salahnya kalau mereka mau terus berjuang dulu? Ini jadi bukti bahwa hukum yang ada belum cukup kuat untuk melindungi hak-hak mereka. Dan aku pikir ini adalah contoh dari sistem yang tidak adil, di mana korban sering kali harus menjadi pengacara sendiri dan meminta bantuan dari kelompok masyarakat sipil yang beragam. Ini jadi membuatku pikirkan, bagaimana caranya kita bisa mencegah praktik impunitas ini terjadi lagi? Kita perlu memperkuat hukum dan memastikan bahwa setiap orang di Indonesia memiliki hak-haknya yang sama, tanpa memandang status atau pangkatnya.
 
omg kan ini sangat parah banget! kalau pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer itu benar artinya adalah ada batasan untuk prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, tapi sebenarnya jadi cara untuk meloloskan diri dari kewajiban, ini sangat tidak adil 🙄. kalau ingin memastikan bahwa mereka harus diadili di peradilan umum, maka harus diubah atau ditarik ke peradilan umum, jangan biarkan dualisme yurisdiksi ini terus berlanjut! 😡
 
Kekerasan TNI itu bikin kekhawatiran. Jika gugatan ini bisa sukses, mungkin ada aturan yang harus disempurnakan. Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer itu memang membuatku penasaran. Apakah ini benar-benar memungkinkan prajurit TNI tidak diadili di peradilan umum? Kalau benar, itu artinya ada orang yang bisa melakukan kesalahan tapi tidak harus bertanggung jawab. Gak adil kan?
 
Aku rasa ini gini, kalau kita punya undang-undang yang salah, tapi kita gak bisa mengubahnya karena sudah ada. Tapi apa salahnya jika kita ajukan uji materi seperti ini? Maksudnya, jika kita ajukan pertanyaan ke dalam sistem yang sudah ada, mungkin kita bisa melihat masalahnya dan buat perubahan. Aku pikir ini pilihan yang wajar, tapi aku juga pengen lihat bagaimana caranya uji materi ini itu bisa berjalan.
 
ini kayaknya lagi-lagi sih, pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer itu kaya banget membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI 🙄. apa yang salah dengan mereka, kan hanya melakukan tindak pidana umum? tapi sih kalau diadili di peradilan militer, jadi apa keuntungannya? kalau ada dualisme yurisdiksi yang berbahaya, itu kayaknya juga membuat kita semua tidak percaya pada sistem pemerintahan kami lagi 🤷‍♂️. tapi aku sih harap uji materi ini bisa mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama, karena itu jadi cengengeng bagi korban kekerasan yang masih belum pernah diadili di peradilan umum 😔.
 
Wah, kalau UU Peradilan Militer itu dibicarakan banyak kekhawatiran dari masyarakat. Saya pikir ada masalah besar kalau prajurit TNI bisa melakukan tindak pidana apa pun tanpa harus dihadapkan di pengadilan biasa. Impunitas itu bukan cara yang baik untuk mengatasi kesalahan atau kesengajaan, tapi lebih serius lagi apabila itu terjadi karena kejahatan.

Saya setuju dengan pihak korban keluarga yang gugat UU tersebut. Mereka benar-benar khawatir dengan dualisme yurisdiksi ini, kalau prajurit TNI bisa melakukan sesuatu dan tidak harus dihadapkan di pengadilan umum itu bukannya melanggar demokrasi dan konstitusi.

Saya rasa pemerintah perlu memperbaiki UU Peradilan Militer agar tidak ada lagi kesempatan untuk impunitas. Kalau kita ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, maka harus ada peningkatan transparansi dan akuntabilitas di dalam sistem tersebut.

Saya berharap uji materi ini dapat membawa perubahan yang signifikan dalam system hukum kita. Saya rasa semua orang memiliki hak untuk diadili di pengadilan yang sama, tidak peduli status atau kedudukan mereka. Kita harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keadilan dan transparansi di dalam sistem hukum. 🤝
 
kembali
Top