Dua keluarga korban kekerasan TNI yang ditangkap saat itu mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mereka mengajukan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 dan didampingi tim kuasa hukum dari kelompok masyarakat sipil yang beragam. Para pemohon melihat ada beberapa pasal dalam UU tersebut membuka ruang impunitas bagi prajurit TNI.
Pemohon lainnya menyatakan bahwa Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI untuk diadili di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Mereka menganggap ini membuka potensi impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pemohon juga menyatakan bahwa ada dualisme yurisdiksi yang berbahaya dalam sistem pemerintahan demokratis Indonesia, di mana dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional.
Para pemohon berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.
Pemohon lainnya menyatakan bahwa Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI untuk diadili di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Mereka menganggap ini membuka potensi impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pemohon juga menyatakan bahwa ada dualisme yurisdiksi yang berbahaya dalam sistem pemerintahan demokratis Indonesia, di mana dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan konstitusional.
Para pemohon berharap uji materi ini dapat mengakhiri praktik impunitas yang sudah berlangsung lama dan memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer diadili di peradilan umum.