Dua tersangka lagi kasus dugaan korupsi LPEI menahan di Jakarta, kejaksaan menyita aset sebesar Rp 566 miliar. Tersangka ini meliputi Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI 2011-2017 (AMA) dan Kadep Pembiayaan Syariah -2 periode 2011-2016 (KRZ). Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka yang telah dilakukan pada hari Rabu, 14 Januari 2026. Sementara itu, penyidik juga melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan dan menyita aset yang meliputi Kebun Sawit di Tebo, perhiasan emas dengan nilai sebesar Rp 566 miliar, serta mobil mewah sebanyak 4 unit. Penyidik mengatakan mereka akan melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.