Kejaksaan Agung harus mempersiapkan diri untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) barunya mulai Januari 2026. Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan, peran aktif Kejaksaan dan aparat penegak hukum sangat penting dalam mengantisipasi penerapan KUHP baru ini.
Menurut Maruarar, implementasi KUHP nasional yang baru ini akan menimbulkan banyak kekacauan jika tidak ada persiapan yang matang dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dia mengharapkan pemerintah dan Kejaksaan untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh.
Persiapan ini harus termasuk memahami perbedaan antara KUHP lama dan baru, koordinasi yang kuat, dan kinerja cepat. Lanjut Maruarar, kekacauan seperti ini bisa terjadi jika tidak ada pemahaman bersama tentang ketentuan pidana, prosedur penerapannya, hingga masalah teknis seperti pidana kerja sosial.
"Jika tidak terkoordinasi dengan baik, terutama dalam pemahaman perbedaan ketentuan, penerapan KUHP pada Januari 2026 bisa kacau balau," kata Maruarar.
Menurut dia, ini adalah pelajaran dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sekitar tahun 1981. Saat itu, pemerintah mengadakan kegiatan berkesinambungan untuk memastikan pemahaman bersama antarpihak seperti pengacara, hakim, kepolisian, jaksa, hingga akademisi.
Oleh karena itu, Maruarar menekankan pentingnya Kejaksaan Agung sebagai motor penggerak utamanya dalam menyongsong berlakunya KUHP yang baru.
Menurut Maruarar, implementasi KUHP nasional yang baru ini akan menimbulkan banyak kekacauan jika tidak ada persiapan yang matang dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dia mengharapkan pemerintah dan Kejaksaan untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh.
Persiapan ini harus termasuk memahami perbedaan antara KUHP lama dan baru, koordinasi yang kuat, dan kinerja cepat. Lanjut Maruarar, kekacauan seperti ini bisa terjadi jika tidak ada pemahaman bersama tentang ketentuan pidana, prosedur penerapannya, hingga masalah teknis seperti pidana kerja sosial.
"Jika tidak terkoordinasi dengan baik, terutama dalam pemahaman perbedaan ketentuan, penerapan KUHP pada Januari 2026 bisa kacau balau," kata Maruarar.
Menurut dia, ini adalah pelajaran dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sekitar tahun 1981. Saat itu, pemerintah mengadakan kegiatan berkesinambungan untuk memastikan pemahaman bersama antarpihak seperti pengacara, hakim, kepolisian, jaksa, hingga akademisi.
Oleh karena itu, Maruarar menekankan pentingnya Kejaksaan Agung sebagai motor penggerak utamanya dalam menyongsong berlakunya KUHP yang baru.