Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp10 M di Kasus Chromebook
Kemudian, terungkap pengembalian uang yang dilakukan oleh salah satu tersangka dari eks Dirjen di Kemendikbudristek. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih Rp10 miliar.
Pengembalian ini dilakukan oleh salah satu tersangka dari eks Dirjen di Kemendikbudristek. Namun, karena ada dua eks dirjen sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anang tidak menyebutkan siapa KPA yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa pengembalian ini dilakukan oleh pihak yang kooperatif dan dari beberapa pihak lainnya.
Diketahui, pengembalian uang di kasus ini baru dari tersangka internal Kemendikbudristek. Sedangkan dari pihak vendor belum ada pengembalian. Anang sebelumnya mengatakan bahwa beberapa pihak yang melakukan pengembalian ini menyadari bahwa keuntungan dari Chromebook bukan berdasarkan prosedur.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," tutur Anang.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Nadiem Makarim selaku eks Mendikbudristek, dan Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, terungkap pengembalian uang yang dilakukan oleh salah satu tersangka dari eks Dirjen di Kemendikbudristek. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih Rp10 miliar.
Pengembalian ini dilakukan oleh salah satu tersangka dari eks Dirjen di Kemendikbudristek. Namun, karena ada dua eks dirjen sudah ditetapkan sebagai tersangka, Anang tidak menyebutkan siapa KPA yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa pengembalian ini dilakukan oleh pihak yang kooperatif dan dari beberapa pihak lainnya.
Diketahui, pengembalian uang di kasus ini baru dari tersangka internal Kemendikbudristek. Sedangkan dari pihak vendor belum ada pengembalian. Anang sebelumnya mengatakan bahwa beberapa pihak yang melakukan pengembalian ini menyadari bahwa keuntungan dari Chromebook bukan berdasarkan prosedur.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," tutur Anang.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejagung menetapkan lima tersangka, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Nadiem Makarim selaku eks Mendikbudristek, dan Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
Para tersangka dijerat sesuai Pasal 1 Ayat 14 Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.