Tersangka korupsi Jurist Tan, mantan staf Khusus Nadiem Makarim, ternyata mengajukan permohonan izin tinggal permanen ke pemerintah Australia. Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Kejaksaan Agung sedang menelusuri informasi bahwa Jurist Tan berstatus sebagai buron dan telah mengajukan pengajuan Red Notice ke Interpol untuk menghalangi proses permohonannya. Namun, sampai saat ini proses tersebut masih berlangsung dan belum diterbitkan dari kantor Interpol di Lyon, Prancis.
Syarief menekankan bahwa jika Red Notice sudah keluar, maka proses permohonan izin tinggal Jurist Tan dapat dihentikan. Jurist Tan diduga telah tinggal di kampung halaman suaminya di Sydney, Australia.
Penelusuran aset Jurist Tan di dalam negeri juga berjalan beriringan dengan pengejaran, tetapi untuk penelusuran aset mantan Stafsus Nadiem Makarim di luar negeri, memerlukan Notifikasi Merah Interpol tersebut.
Kejaksaan Agung fokuskan dirinya untuk mempercepat munculnya Red Notice tersebut. Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkap bahwa Jurist Tan telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
Kejaksaan Agung sedang menelusuri informasi bahwa Jurist Tan berstatus sebagai buron dan telah mengajukan pengajuan Red Notice ke Interpol untuk menghalangi proses permohonannya. Namun, sampai saat ini proses tersebut masih berlangsung dan belum diterbitkan dari kantor Interpol di Lyon, Prancis.
Syarief menekankan bahwa jika Red Notice sudah keluar, maka proses permohonan izin tinggal Jurist Tan dapat dihentikan. Jurist Tan diduga telah tinggal di kampung halaman suaminya di Sydney, Australia.
Penelusuran aset Jurist Tan di dalam negeri juga berjalan beriringan dengan pengejaran, tetapi untuk penelusuran aset mantan Stafsus Nadiem Makarim di luar negeri, memerlukan Notifikasi Merah Interpol tersebut.
Kejaksaan Agung fokuskan dirinya untuk mempercepat munculnya Red Notice tersebut. Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkap bahwa Jurist Tan telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.