Kejagung soal Kerawanan Jual Beli Perkara: Kita Jamin dan Awasi

Kejaksaan Agung telah menjamin bahwa jual beli penanganan perkara tidak akan terjadi setelah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dalam peraturan baru ini, ada aturan mengenai plea bargaining yang merupakan mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menekankan bahwa keberhasilannya adalah karena mereka berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat. Namun, dia juga menyadari bahwa ada peluang untuk nakal dalam proses hukum.

Anang mengatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru mempermudah proses hukum yang selama ini diterapkan. Proses analisa berkas perkara menjadi lebih efisien dan tidak mondar-mandir antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia menjelaskan bahwa sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan, koordinasi intens akan dilakukan. Berkas perkara tidak akan mondar-mandir antara penyidik dengan JPU.

Anang menilai bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru seharusnya tidak menimbulkan prasangka buruk karena penerapannya masih penyesuaian. Namun, dia memastikan bahwa bukan ketentuan yang menjadi kerawanan karena semua berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat.

Dia juga mengatakan bahwa ada peluang untuk nakal dalam proses hukum, terutama jika ada kelemahan dalam sistem.
 
Gue rasa ini kayak kai peraturan baru banget! 🤯 KUHP dan KUHAPbaru pasti akan makin efisien dan tidak mondar-mandir antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gue harap penerapannya tidak jadi prasangka buruk, tapi gue juga rasa ada peluang nakal di dalamnya. 🤔 Kita harus waspada ya! 😏
 
Hahaha, kaya serius aja ya nih? Plea bargaining yang baru ini kayaknya nggak bikin jadi hal yang sulit, tapi kenapa masih ada peluang nakal dalam proses hukum? Kalau bukan karena ada lemaian dalam sistem, toga. Kita harus lebih teliti lagi dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru ini. Dan mana buat koordinasi intens antara penyidik dan JPU sih? Gak pernah ngetral aja kan? 🤔
 
Kalau dilihat dari apa yang diungkap Anang, gampangnya dia lupa bahwa ada beberapa korupsi besar yang masih berlanjut di kejaksaan. Jadi, gimana bisa dia yakin bahwa semua orang aparat berpulang pada moralitas masing-masing pribadi? Hmm...
 
Kalau udah penerapan KUHP dan KUHAP baru, makanya nanti jual beli penanganan perkara kayak tidak terjadi lagi 🙏. Tapi, aku pikir masih ada peluang nakal dalam proses hukum, khususnya jika ada kelemahan sistem. Maka dari itu, perlu diperhatikan agar bukan yang terjadi adalah kesepakatan salah paham atau terhalang.
 
Gue pikir ini sangat seru banget, aparat bisa berpulang pada moralitas masing-masing pribadi... gue rasa ini bukan cuma sekedar soal hukum, tapi juga tentang bagaimana manusia itu yang jadinya gak terlalu jernih, ada nakalnya apa pun. Makasih kejaksaan yang berusaha untuk memperbaiki sistem ini, tapi kita jangan lupa bahwa masih banyak nuansa dalam prosesnya...
 
Saya rasa penerapan KUHP dan KUHAP baru ini agak kompleks banget. Apalagi kalau kita lupa bahwa ada aturan plea bargaining yang bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempermudah proses hukum. Saya harap penasaran saya tidak salah, tapi apa jadi kelemahan dalam sistem ini? 🤔 Mungkin kita harus lebih berhati-hati saat menggunakan plea bargaining itu, biar jangan terjadi korupsi atau sesuatu yang tidak diinginkan.

Saya senang sekali bahwa Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, masih berusaha untuk meningkatkan moralitas aparat dan mempermudah proses hukum. Namun, kita harus ingat bahwa ada peluang nakal dalam proses hukum ini, jadi kita harus lebih teliti dan tidak sampai terjebak di dalamnya 😬.

Saya berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru ini bisa menjadi contoh bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas proses hukum di Indonesia. Jangan sampai terjadi prasangka buruk atau sesuatu yang tidak diinginkan, tapi justru semakin baik dan transparan 🙏
 
Maksudnya apa sih kalau ada peluang nakal dalam proses hukum? Tapi, kita harus berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat dulu. Nah, tapi bagaimana jika ada kelemahan dalam sistem itu sendiri? Mungkin itu yang membuat ada peluang nakal. Aku rasa KUHP dan KUHAP baru itu mempermudah proses hukum, tapi juga harus diawasi agar tidak ada prasangka buruk. Kalau benar-benar tidak ada nakal dalam proses hukum, maka itu adalah keberhasilan ya 😐
 
Oooh, aku penasaran deh siapa yang bakanya nakal di balik proses hukum 🤔. Aku rasa harus ada upaya lebih dari itu untuk mencegah hal ini, kayaknya gak cuma sekedar berpulang pada moralitas pribadi aja 🙏. Aku senang banget sih proses hukum di Indonesia mulai semakin efisien dengan adanya KUHP dan KUHAP baru 😊. Berkas perkara tidak mondar-mandir lagi antara penyidik dan JPU, itu benar-benar membantu 📝. Aku harap penerapan ini seharusnya bisa menyelesaikan masalah prasangka buruk yang sering terjadi di Indonesia 😊.
 
ini gak jelas ya, kalau ada aturan baru tapi masih ada nakal di dalamnya? jangan bilang moralitas pribadi sih, karena itu gak masuk akal, kalau ada nakal ada nakal, tapi jangan pakai istilah moralitas yang bingung. dan apa keberhasilannya nggak bisa dipertangkap? toh ada koordinasi intens kayak apa, sih? mondar-mandir itu nggak ada di sini. dan prasangka buruk? gak jelas sih, kalau semua berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat itu nggak masuk akal juga. toh jangan bilang semua berpulang, karena ada nakal yang mau atau tidak mau ikut peraturan baru. dan apa peluang untuk nakal? sih kalau ada kelemahan dalam sistem? itu gak jelas sih...
 
kembali
Top