Kejaksaan Agung telah menjamin bahwa jual beli penanganan perkara tidak akan terjadi setelah penerapan KUHP dan KUHAP baru. Dalam peraturan baru ini, ada aturan mengenai plea bargaining yang merupakan mekanisme kesepakatan setelah adanya pengakuan tersangka kepada jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menekankan bahwa keberhasilannya adalah karena mereka berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat. Namun, dia juga menyadari bahwa ada peluang untuk nakal dalam proses hukum.
Anang mengatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru mempermudah proses hukum yang selama ini diterapkan. Proses analisa berkas perkara menjadi lebih efisien dan tidak mondar-mandir antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menjelaskan bahwa sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan, koordinasi intens akan dilakukan. Berkas perkara tidak akan mondar-mandir antara penyidik dengan JPU.
Anang menilai bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru seharusnya tidak menimbulkan prasangka buruk karena penerapannya masih penyesuaian. Namun, dia memastikan bahwa bukan ketentuan yang menjadi kerawanan karena semua berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat.
Dia juga mengatakan bahwa ada peluang untuk nakal dalam proses hukum, terutama jika ada kelemahan dalam sistem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menekankan bahwa keberhasilannya adalah karena mereka berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat. Namun, dia juga menyadari bahwa ada peluang untuk nakal dalam proses hukum.
Anang mengatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru mempermudah proses hukum yang selama ini diterapkan. Proses analisa berkas perkara menjadi lebih efisien dan tidak mondar-mandir antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menjelaskan bahwa sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan, koordinasi intens akan dilakukan. Berkas perkara tidak akan mondar-mandir antara penyidik dengan JPU.
Anang menilai bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru seharusnya tidak menimbulkan prasangka buruk karena penerapannya masih penyesuaian. Namun, dia memastikan bahwa bukan ketentuan yang menjadi kerawanan karena semua berpulang pada moralitas masing-masing pribadi aparat.
Dia juga mengatakan bahwa ada peluang untuk nakal dalam proses hukum, terutama jika ada kelemahan dalam sistem.