Kejagung Sita Tanah Sritex, 6 Bidang Tanah di Karanganyar dan Solo
Kekinian, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset tanah dan bangunan di dua lokasi di Jawa Tengah. Penyitaan ini dilakukan dalam terkait kasus dugaan korupsi dan Pemberian Kredit Bank Terpuntai (TPPU) terhadap PT Sritex Tbk.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan ini dilakukan pada Selasa (7/10) dan meliputi 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2. Aset yang disita antara lain satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Sementara itu, penyitaan juga meliputi satu bidang tanah dan bangunan Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, penyitaan juga meliputi empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Penyitaan ini dilakukan dalam perkara korupsi dan TPPU terhadap PT Sritex Tbk. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,088,650,808,028 (Rp1 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.
Dengan penyitaan ini, Kejagung berupaya untuk menghentikan pelaksanaan TPPU terhadap PT Sritex Tbk. Penyitaan ini juga diharapkan dapat membantu dalam penyelesaian kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan beberapa perusahaan dan bank.
Kekinian, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset tanah dan bangunan di dua lokasi di Jawa Tengah. Penyitaan ini dilakukan dalam terkait kasus dugaan korupsi dan Pemberian Kredit Bank Terpuntai (TPPU) terhadap PT Sritex Tbk.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, penyitaan ini dilakukan pada Selasa (7/10) dan meliputi 6 bidang tanah dengan total luas 20.027 m2. Aset yang disita antara lain satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Sementara itu, penyitaan juga meliputi satu bidang tanah dan bangunan Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Selain itu, penyitaan juga meliputi empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Penyitaan ini dilakukan dalam perkara korupsi dan TPPU terhadap PT Sritex Tbk. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 12 orang menjadi tersangka. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1,088,650,808,028 (Rp1 triliun). Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.
Dengan penyitaan ini, Kejagung berupaya untuk menghentikan pelaksanaan TPPU terhadap PT Sritex Tbk. Penyitaan ini juga diharapkan dapat membantu dalam penyelesaian kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan beberapa perusahaan dan bank.