Kejagung Mengakui Tempus Kasus Petral 2008-2015, Beda dengan KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tempus kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Menurut Anang Supriatna, kasus ini terjadi pada periode 2008-2015, sedangkan di KPK, penanganannya terjadi pada 2009-2015.
Pernyataan ini menegaskan bahwa tempusnya berbeda dengan yang ditangani oleh KPK. Anang memastikan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tetap melakukan koordinasi dengan KPK untuk mencegah penanganan perkara tumpang tindih satu sama lain.
Kasus Petral ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan kasus ini telah dimulai pada Oktober 2025, meskipun belum ada tersangka dan kerugian negara yang dapat dihitung.
Anang juga menyebutkan bahwa Kasus Petral merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yaitu dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tempus kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Menurut Anang Supriatna, kasus ini terjadi pada periode 2008-2015, sedangkan di KPK, penanganannya terjadi pada 2009-2015.
Pernyataan ini menegaskan bahwa tempusnya berbeda dengan yang ditangani oleh KPK. Anang memastikan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tetap melakukan koordinasi dengan KPK untuk mencegah penanganan perkara tumpang tindih satu sama lain.
Kasus Petral ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan kasus ini telah dimulai pada Oktober 2025, meskipun belum ada tersangka dan kerugian negara yang dapat dihitung.
Anang juga menyebutkan bahwa Kasus Petral merupakan hasil pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yaitu dugaan suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, serta korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang periode 2012-2014.