Kejaksaan Agung mengangkat bicara tentang pelanggaran yang dilakukan tiga kepala kejaksaan negeri (Kajari) di empat provinsi. Ternyata, kegagalan tersebut diduga terkait dengan konflik kepentingan.
Dua Kajari Sampang dan Magetan ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Sedangkan, Kajari Padang Lawas dijemput secara langsung tanpa ada tanda tangan dari pihak Kajari untuk diminta pulang. Hal ini diperkuat dengan penunjukan para pegawai yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Menurut pengacara, ada beberapa indikasi bahwa tiga Kajari itu melakukan kejahatan berupa tidak profesionalitas dalam penanganan perkara. Selain itu, mereka juga melibatkan konflik kepentingan dan ada manajemen yang tidak kondusif baik di dalam maupun luar.
"Jadi mohon dipahami kami tidak bisa terlalu banyak berbicara tentang pelanggaran ini karena masih dalam proses analisa," kata kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Dua Kajari Sampang dan Magetan ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Sedangkan, Kajari Padang Lawas dijemput secara langsung tanpa ada tanda tangan dari pihak Kajari untuk diminta pulang. Hal ini diperkuat dengan penunjukan para pegawai yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Menurut pengacara, ada beberapa indikasi bahwa tiga Kajari itu melakukan kejahatan berupa tidak profesionalitas dalam penanganan perkara. Selain itu, mereka juga melibatkan konflik kepentingan dan ada manajemen yang tidak kondusif baik di dalam maupun luar.
"Jadi mohon dipahami kami tidak bisa terlalu banyak berbicara tentang pelanggaran ini karena masih dalam proses analisa," kata kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.