Korupsi di kalangan pengusaha asing (WNA) yang memimpin perusahaan-perusahaan nasional (BUMN) bisa saja menghadapi hukuman jika dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung).
Menurut sumber di dalam ministry, Kejagung akan menindaklanjuti segala laporan korupsi yang melibatkan WNA sebagai pengusaha pemimpin perusahaan BUMN. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola perusahaan-perusahaan nasional.
"Saat ini, Kejagung terus menegaskan komitmen kami untuk menerapkan hukum yang sama bagi semua individu, tanpa memandang asal usulnya," kata seorang pejabat di dalam ministry. "Jika ada laporan korupsi melibatkan WNA sebagai pengusaha pemimpin perusahaan BUMN, Kejagung akan melakukan penyelidikan yang matang dan akurat."
Perkiraan dari sumber tersebut adalah, jika dilaporkan oleh masyarakat atau kementerian lainnya, laporan korupsi akan segera diterima dan ditindaklanjuti oleh Kejagung. "Kami tidak memandang perbedaan antara WNA dan warga negara Indonesia, terutama dalam hal pertanggungjawaban terhadap tindakan korupsi," tambahnya.
Kejagung telah mengatur beberapa instrumen yang bertujuan untuk mencegah dan menangani korupsi di kalangan pengusaha asing. Salah satunya adalah Peraturan Menteri No 72 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Konflik Keuangan, yang memandangkan semua individu, termasuk WNA, harus melaporkan kekayaan dan harta mereka kepada pihak berwenang.
Hal ini ditujukan untuk menghindari kecurelan dalam pengambilan keputusan bisnis. "Kami ingin menjaga bahwa semua individu, baik WNA atau warga negara Indonesia, menyelesaikan tugas-tugasnya dengan pantas dan adil," katanya.
Menurut sumber di dalam ministry, Kejagung akan menindaklanjuti segala laporan korupsi yang melibatkan WNA sebagai pengusaha pemimpin perusahaan BUMN. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola perusahaan-perusahaan nasional.
"Saat ini, Kejagung terus menegaskan komitmen kami untuk menerapkan hukum yang sama bagi semua individu, tanpa memandang asal usulnya," kata seorang pejabat di dalam ministry. "Jika ada laporan korupsi melibatkan WNA sebagai pengusaha pemimpin perusahaan BUMN, Kejagung akan melakukan penyelidikan yang matang dan akurat."
Perkiraan dari sumber tersebut adalah, jika dilaporkan oleh masyarakat atau kementerian lainnya, laporan korupsi akan segera diterima dan ditindaklanjuti oleh Kejagung. "Kami tidak memandang perbedaan antara WNA dan warga negara Indonesia, terutama dalam hal pertanggungjawaban terhadap tindakan korupsi," tambahnya.
Kejagung telah mengatur beberapa instrumen yang bertujuan untuk mencegah dan menangani korupsi di kalangan pengusaha asing. Salah satunya adalah Peraturan Menteri No 72 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Konflik Keuangan, yang memandangkan semua individu, termasuk WNA, harus melaporkan kekayaan dan harta mereka kepada pihak berwenang.
Hal ini ditujukan untuk menghindari kecurelan dalam pengambilan keputusan bisnis. "Kami ingin menjaga bahwa semua individu, baik WNA atau warga negara Indonesia, menyelesaikan tugas-tugasnya dengan pantas dan adil," katanya.