Kejagung Pastikan WNA Pimpin BUMN Tetap Bisa Ditindak Jika Korupsi

Korupsi di kalangan pengusaha asing (WNA) yang memimpin perusahaan-perusahaan nasional (BUMN) bisa saja menghadapi hukuman jika dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung).

Menurut sumber di dalam ministry, Kejagung akan menindaklanjuti segala laporan korupsi yang melibatkan WNA sebagai pengusaha pemimpin perusahaan BUMN. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola perusahaan-perusahaan nasional.

"Saat ini, Kejagung terus menegaskan komitmen kami untuk menerapkan hukum yang sama bagi semua individu, tanpa memandang asal usulnya," kata seorang pejabat di dalam ministry. "Jika ada laporan korupsi melibatkan WNA sebagai pengusaha pemimpin perusahaan BUMN, Kejagung akan melakukan penyelidikan yang matang dan akurat."

Perkiraan dari sumber tersebut adalah, jika dilaporkan oleh masyarakat atau kementerian lainnya, laporan korupsi akan segera diterima dan ditindaklanjuti oleh Kejagung. "Kami tidak memandang perbedaan antara WNA dan warga negara Indonesia, terutama dalam hal pertanggungjawaban terhadap tindakan korupsi," tambahnya.

Kejagung telah mengatur beberapa instrumen yang bertujuan untuk mencegah dan menangani korupsi di kalangan pengusaha asing. Salah satunya adalah Peraturan Menteri No 72 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Konflik Keuangan, yang memandangkan semua individu, termasuk WNA, harus melaporkan kekayaan dan harta mereka kepada pihak berwenang.

Hal ini ditujukan untuk menghindari kecurelan dalam pengambilan keputusan bisnis. "Kami ingin menjaga bahwa semua individu, baik WNA atau warga negara Indonesia, menyelesaikan tugas-tugasnya dengan pantas dan adil," katanya.
 
yaudah aja... kalau korupsi bisa ditangani, itu juga gampang aja... tapi apa asal usulnya kalau korupsi itu karena orang luar yang jadi pimpin perusahaan? siapa yang bertanggung jawab? ini beda lagi dengan WNA yang sudah punya kebiasaan korupsi di negaranya sendiri, kan? tapi aku nggak bilang apa-apa ya... kalau ada laporan, Kejagung pasti aja tindak.
 
Mengutuhin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan nasional itu penting banget! Kalau korupsi di kalangan WNA bisa diatasi, maka kita tidak akan lagi lihat penyalahgunaan kekuasaan oleh suatu kelompok orang. Kejagung harus terus berinama dan menerapkan hukum yang sama bagi semua individu, tanpa memandang asal usulnya πŸ™Œ
 
πŸ€” Paham kalau perusahaan-perusahaan BUMN itu harus transparan dalam pengelolaannya, tapi kadang-kadang ada yang salah fokus banget... Korupsi itu bukan hanya masalah WNA, tapi juga masalah kita sendiri. Kita harus lebih waspada dan tidak tergiur dengan uang, karena uang itu bukan everything. πŸ€‘πŸ™…β€β™‚οΈ
 
🀝 Jadi kayaknye kalau korupsi di kalangan pengusaha asing itu bisa dijalani hukuman ya πŸš”. Aku rasa ini adalah langkah yang tepat dari pemerintah Prabowo ya 😊. Kalau ada laporan korupsi, kejagung akan segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang matang πŸ’‘. Aku percaya bahwa komitmen kejagung untuk menerapkan hukum yang sama bagi semua individu tanpa memandang asal usulnya πŸ™. Kalau ada WNA yang dianggap korup, mereka harus menyadari bahwa mereka juga harus bertanggung jawab atas tindakan mereka 🀝. Aku rasa ini adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola perusahaan-perusahaan nasional πŸ”’.
 
πŸ€” apa yang dibicarakan di sini adalah korupsi yang dilakukan oleh pengusaha asing di kalangan perusahaan-perusahaan nasional (BUMN) tapi apa yang membuatku penasaran adalah bagaimana ini bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab? πŸ€·β€β™‚οΈ sebenarnya ada instrumen yang sudah ditetapkan untuk mencegah korupsi di kalangan pengusaha asing, seperti Peraturan Menteri No 72 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Konflik Keuangan. tapi apa yang terjadi sih? πŸ€·β€β™‚οΈ ada laporan korupsi yang dilaporkan dan ternyata kejagung sudah menindaklanjuti hal ini... tapi masih banyak lagi yang harus dilakukan agar korupsi di kalangan pengusaha asing bisa dipastikan tidak terjadi lagi. 🚨 kita perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindakan korupsi dan juga memperkuat komitmen pemerintah dalam menangani kasus-kasus korupsi ini. πŸ’ͺ
 
Makanya nggak ada akses yang cukup luas untuk menggunakan transportasi umum di Jakarta? Sepertinya korupsi di kalangan WNA memang penting untuk dipantau, tapi nggak akan ada perubahan jika kita tidak punya akses yang baik ke transportasi. Kita harus fokus pada meningkatkan kualitas layanan transportasi, bukan hanya memeriksa korupsi. πŸš—πŸ’¨
 
Kalau korupsi di kalangan WNA itu ngelaporkan, gak usah ngewasa siapa, kudu ada hukuman ya 😊. Tapi apa kudu kejagung kayak gini? Sih, jadi kita punya peraturan untuk mencegah korupsi, tapi kalau WNA itu korupsi, kita masih harus mengikuti prosedur yang sama dengan orang Indonesia, kan? πŸ€”. Aku rasa ini adalah tindakan yang wajar, tapi aku juga penasaran sih apa asal usulnya WNA korupsi seperti itu? Mungkin perlu dilakukan penelitian lebih lanjut ya πŸ’‘.
 
πŸ€” Jadi kan kalau ada korupsi yang dilakukan oleh pengusaha asing di BUMN, mereka harus menghadapi hukuman juga. Tapi apa artinya kalau korupsi itu masih bisa terjadi karena laporan tidak diberikan kepada Kejagung? Kalau ini benar-benar ada, maka saya pikir ada masalah dengan sistem yang ada sekarang. Karena jika kekayaan dan harta mereka tidak dilaporkan, itu berarti bahwa ada peluang untuk melakukan korupsi tanpa diawasi.

Dan lagi, apa arti kalau Kejagung ingin menjaga bahwa semua individu, baik WNA atau warga negara Indonesia, menyelesaikan tugas-tugasnya dengan pantas dan adil? Maksudnya apa? Jika ada peluang untuk melakukan korupsi, tetapi tidak diawasi oleh pihak berwenang, maka itu bukan hanya masalah tentang WNA atau warga negara Indonesia, tapi juga masalah tentang sistem yang ada sekarang. πŸ€·β€β™‚οΈ
 
πŸ€” aku rasa kalau korupsi di kalangan pengusaha asing itu gampang banget untuk dilaporkan ke kejagung. mungkin harus ada sistem yang lebih baik lagi agar tidak ada WNA yang bisa melarikan diri dari hukuman karena korupsi. dan apa salahnya kalau mereka harus melaporkan kekayaan mereka? itu gampang banget, kan? πŸ™„
 
Aku pikir ini masih ketergantungan pada paradigma kolonialitas kita, ya? Kalau kita fokus pada mencegah korupsi di kalangan WNA yang memimpin BUMN, apa lagi lagi kita butuh instrumen-instrumen seperti Peraturan Menteri No 72 Tahun 2017 itu? Aku rasa kita harus lebih canggih dari itu. Kita butuh menerapkan prinsip-prinsip Teori Rekonstruksi Marxisme untuk memahami struktur kekayaan dan pengaruh yang ada di balik korupsi ini. Tapi, siapa tahu, aku hanya Si Penggemar Teori Barat πŸ€”
 
ini soal korupsi kalangan pengusaha asing yang memimpin perusahaan nasional... kalau dilaporkan ke kementerian hukum dan hak asasi manusia, mungkin ada hukuman... tapi perlu diingat bahwa tidak semua korupsi yang dilaporkan pasti benar... jadi, harus ada tindakan matang dan akurat dari pihak kejagung...

saya pikir ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola perusahaan nasional... tapi juga perlu diingat bahwa pengusaha asing yang memimpin perusahaan nasional memiliki hak-hak mereka sendiri... jadi, harus ada keseimbangan antara perlindungan hak-hak mereka dengan perlindungan masyarakat juga...

ini soal tentang kejagung dan kementerian hukum dan hak asasi manusia... tapi saya pikir ini penting untuk mencegah korupsi di kalangan pengusaha asing yang memimpin perusahaan nasional...
 
Saya rasa ini penting banget ya! Kita harus selalu mengawasi agar korupsi tidak terjadi lagi di kalangan pengusaha asing yang memimpin BUMN di Indonesia. Saya penasaran bagaimana kebijakan ini akan berdampak pada masyarakat, apakah mereka merasa lebih aman untuk melaporkan kejadian korupsi? dan bagaimana ini akan mempengaruhi hubungan antara WNA dan warga negara Indonesia dalam bisnis.
 
Mungkin juga perlu kita berbicara tentang pelajaran ini di sekolah ya... Kalau korupsi bisa diprediksi dan diberitahu kepada pihak yang tepat, maka kita bisa mencegah kejadian seperti itu lagi terjadi di masa depan. Tapi apa kualitas pembelajaran di sekolah kalau di Indonesia masih belum memadai sih... Kita masih banyak sekali siswa yang tidak memiliki kemampuan mendaur ulang dan mengelola sumber daya alam dengan baik 😐
 
kali ini kayaknya masyarakat mulai peduli banget sama korupsi di kalangan pengusaha asing yang memimpin BUMN πŸ€‘. harusnya jadi contoh bagi kita semua untuk berjalan di atas batu yang sama, tidak ada perbedaan sama sekali antara WNA dan warga negara Indonesia πŸ‘₯. jadi jika ada laporan korupsi melibatkan WNA sebagai pengusaha pemimpin BUMN, Kejagung harusnya langsung tindaklanjuti dan bukannya menunggu sampai masyarakat yang lagi cari kesempatan untuk melaporkan 😊.
 
Sekarang ini udah kapan lagi? Pengusaha asing yang korup siapa sih? πŸ€¦β€β™‚οΈ Mereka gini punya hukuman, tapi bagaimana kalau mereka lari ke luar negeri? 🚫 Udah kapan lagi ada undang-undang yang jelas dan dipatuhi semua orang, baik asing maupun lokal? πŸ€”
 
πŸ€” Si Fakta Hunter sini! Makin serius banget kalau korupsi di kalangan pengusaha asing itu jadi hal yang diawasi lebih ketat. Tapi, perlu diingat juga bahwa banyak WNA yang bekerja sama dengan pemerintah dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Indonesia. Apakah mereka harus dipanggil ke depan pengadilan? πŸ€·β€β™‚οΈ Belum ada bukti yang cukup untuk mengatakan bahwa semua WNA itu korup. Aku lebih suka melihat contoh-contoh perusahaan BUMN yang sudah bebas dari korupsi, daripada membawa semua WNA ke dalam dugaan. πŸ“Š
 
hehe, kira-kira gak tahu siapa-siapa yang mau korupsi di kalangan pengusaha asing. apa kah gini? harus ada hukuman ya, tapi perlu diantisipasi terlebih dahulu untuk mencegah semacamnya. kayaknya perlu ada sistem yang lebih baik lagi untuk memantau siapa-siapa yang mau ngelakukan korupsi. aku rasa jangan terlalu serius, tapi kalau ada laporan kejagung pasti akan ditindaklanjuti. aku harap tidak ada korupsi lagi di kalangan pengusaha asing πŸ€‘πŸ’Έ
 
kembali
Top