Pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Dilakukan oleh PAM SDO, Menurut Komisioner Komjak. Dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, seorang kepala kejaksaan negeri tersebut dibawa ke Jakarta oleh bidang Intelijen Kejasa Aggung (Kejagung).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam beberapa hari terakhir dan telah dilakukan sebanyak dua kali. Pada minggu lalu, penjemputan pertama dilakukan kepada Kajari Sampang, Fadilah Helmi, kemudian kembali pada Jumat untuk menjemput Kajari Padang, Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga bersama dengan beberapa pejabat lain.
Menurut Komisioner Komjak, Nurokhman, tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi/PAM SDO bertugas mengamankan internal Kejaksaan dari penyalahgunaan wewenang oleh jaksa atau pegawai. Fungsinya meliputi pencegahan dan penindakan terhadap perilaku aparat yang melanggar hukum seperti pemerasan, intervensi proyek, atau korupsi.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk melakukan pengamanan terhadap pegawai dan jaksa yang terindikasi menyalahgunakan wewenang. Tim PAM SDO juga fungsinya untuk melakukan pengawasan melekat untuk memastikan aparat Kejaksaan tidak melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait perilaku jaksa atau pegawai melalui hotline pengaduan. Kegiatan ini pun dilakukan oleh bidang Intelijen dan Pengawasan untuk menjaga integritas organisasi.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam beberapa hari terakhir dan telah dilakukan sebanyak dua kali. Pada minggu lalu, penjemputan pertama dilakukan kepada Kajari Sampang, Fadilah Helmi, kemudian kembali pada Jumat untuk menjemput Kajari Padang, Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga bersama dengan beberapa pejabat lain.
Menurut Komisioner Komjak, Nurokhman, tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi/PAM SDO bertugas mengamankan internal Kejaksaan dari penyalahgunaan wewenang oleh jaksa atau pegawai. Fungsinya meliputi pencegahan dan penindakan terhadap perilaku aparat yang melanggar hukum seperti pemerasan, intervensi proyek, atau korupsi.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk melakukan pengamanan terhadap pegawai dan jaksa yang terindikasi menyalahgunakan wewenang. Tim PAM SDO juga fungsinya untuk melakukan pengawasan melekat untuk memastikan aparat Kejaksaan tidak melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait perilaku jaksa atau pegawai melalui hotline pengaduan. Kegiatan ini pun dilakukan oleh bidang Intelijen dan Pengawasan untuk menjaga integritas organisasi.