Berdasarkan informasi yang diterima Tirto, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, dijemput oleh Bidang Intelijen Kejagung. Penjemputan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Menurut informasi yang diterima dari sumber di dalam kejaksaan, Dezi Septiapermana sudah berada di Jakarta sejak kemarin. Namun, hingga saat ini, pemeriksaan masih belum selesai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, juga dijemput oleh bidang tersebut beberapa hari yang lalu. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, juga menjadi korban penjemputan.
Penjemputan ini dilakukan oleh Pengamanan Sumber Daya Organisasi/PAM SDO yang berada di bawah bidang Intelijen Kejagsaan. Fungsinya adalah untuk mengamankan internal kejaksaan dari penyalahgunaan wewenang oleh jaksa atau pegawai, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku jaksa atau pegawai.
"Sekarang kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari internal Kejasaan apakah ada pelanggaran atau tidak. PAM SDO sudah sering melakukan penindakan dan berujung sanksi sesuai dengan yang diperbuat," kata Komisioner Komjak, Nurokhman.
Pengamanan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh jaksa atau pegawai.
Menurut informasi yang diterima dari sumber di dalam kejaksaan, Dezi Septiapermana sudah berada di Jakarta sejak kemarin. Namun, hingga saat ini, pemeriksaan masih belum selesai.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, juga dijemput oleh bidang tersebut beberapa hari yang lalu. Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, juga menjadi korban penjemputan.
Penjemputan ini dilakukan oleh Pengamanan Sumber Daya Organisasi/PAM SDO yang berada di bawah bidang Intelijen Kejagsaan. Fungsinya adalah untuk mengamankan internal kejaksaan dari penyalahgunaan wewenang oleh jaksa atau pegawai, serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perilaku jaksa atau pegawai.
"Sekarang kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari internal Kejasaan apakah ada pelanggaran atau tidak. PAM SDO sudah sering melakukan penindakan dan berujung sanksi sesuai dengan yang diperbuat," kata Komisioner Komjak, Nurokhman.
Pengamanan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh jaksa atau pegawai.