Penjemputan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Dezi Septiapermana, Dilakukan dalam Rangka Pemeriksaan Pelanggaran yang Dugaan.
Kemarin Minggu (26/1/2026), Bidang Intelijen Kejagung membawa Dezi ke Jakarta sebagai tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan. Namun, sampai hari ini (Senin, 26/1/2026) pemeriksaan terhadap Dezi masih belum selesai.
Penjemputan pertama dilakukan kepada Kajari Sampang, Fadilah Helmi, Selasa (20/1/2026), kemudian upaya penjemputan kembali dilakukan kepada Kajari Padang, Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, pada Jumat (23/1/2026). Penjemputan ini adalah bagian dari upaya mengamankan internal Kejaksaan dari penyalahgunaan wewenang oleh jaksa atau pegawai.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah menegaskan bahwa tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi/PAM SDO bertugas mengamankan internal Kejaksaan untuk mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran hukum seperti pemerasan, intervensi proyek, atau korupsi.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari internal Kejakaan (PAM SDO) apakah ada pelanggaran atau tidak. PAM SDO sudah sering melakukan penindakan dan berujung sanksi sesuai dengan yang diperbuat," tutur Nurokhman, Komisioner Komjak.
Kemarin Minggu (26/1/2026), Bidang Intelijen Kejagung membawa Dezi ke Jakarta sebagai tindak lanjut pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan. Namun, sampai hari ini (Senin, 26/1/2026) pemeriksaan terhadap Dezi masih belum selesai.
Penjemputan pertama dilakukan kepada Kajari Sampang, Fadilah Helmi, Selasa (20/1/2026), kemudian upaya penjemputan kembali dilakukan kepada Kajari Padang, Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, pada Jumat (23/1/2026). Penjemputan ini adalah bagian dari upaya mengamankan internal Kejaksaan dari penyalahgunaan wewenang oleh jaksa atau pegawai.
Komisi Kejaksaan (Komjak) telah menegaskan bahwa tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi/PAM SDO bertugas mengamankan internal Kejaksaan untuk mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran hukum seperti pemerasan, intervensi proyek, atau korupsi.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari internal Kejakaan (PAM SDO) apakah ada pelanggaran atau tidak. PAM SDO sudah sering melakukan penindakan dan berujung sanksi sesuai dengan yang diperbuat," tutur Nurokhman, Komisioner Komjak.