Mengenai Ibu Ronald Tannur yang Dikecsekusi, Anaknya Maka Hukumannya Berhenti Bisa.
Kejaksaan Agung selesai melaksanakan eksekusi Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Ronald Tannur, berdasarkan putusan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat. Dia dikasih hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara suap yang menyeret nama anaknya.
Ibu Ronald Tannur itu dipindahkan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, kurang dari sebulan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. Dia adalah salah satu ibu terpidana yang telah dieksekusi dalam beberapa minggu terakhir.
Sementara itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang juga terpidana Ronald Tannur, belum dimasukkan ke dalam daftar orang yang akan dieksekusi. Namun, dia dijanjikan ditekan ke Lapas Pondok Bambu sekitar minggu depan.
Kejaksaan Agung berharap hukuman Zarof Ricar bisa diselesaikan dengan cepat agar tidak memperlambat proses kembali masyarakat Jakarta dari pandemi ini.
Kejaksaan Agung selesai melaksanakan eksekusi Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Ronald Tannur, berdasarkan putusan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat. Dia dikasih hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara suap yang menyeret nama anaknya.
Ibu Ronald Tannur itu dipindahkan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, kurang dari sebulan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap. Dia adalah salah satu ibu terpidana yang telah dieksekusi dalam beberapa minggu terakhir.
Sementara itu, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang juga terpidana Ronald Tannur, belum dimasukkan ke dalam daftar orang yang akan dieksekusi. Namun, dia dijanjikan ditekan ke Lapas Pondok Bambu sekitar minggu depan.
Kejaksaan Agung berharap hukuman Zarof Ricar bisa diselesaikan dengan cepat agar tidak memperlambat proses kembali masyarakat Jakarta dari pandemi ini.